Riza Chalid Masuk DPO! Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Minyak Petral 2008-2015
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, secara mengejutkan hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (24/6/2025) sore.
Kehadirannya untuk menyaksikan jalannya sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong.
Anies tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 15.05 WIB dengan mengenakan kemeja biru dongker.
Sebelum memasuki ruang sidang Kusumahatmaja, ia sempat menyapa sejumlah pengunjung dan melayani permintaan foto.
"Saya baru datang untuk menghadiri persidangan Pak Tom Lembong," ujar Anies singkat kepada wartawan.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Tiga ahli yang dihadirkan yakni Ahli Kebijakan Publik Antoni Budiawan, Ahli Keuangan Publik Fitarison, dan Ahli Perpajakan Haula Rusdiana.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menghadirkan ahli dari pihaknya, yaitu Ahli Hukum Administrasi Negara Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra.
Dalam keterangannya, Wiryawan menilai pentingnya kehadiran Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam persidangan guna mengklarifikasi apakah ada arahan langsung terkait kebijakan impor gula yang dijalankan oleh Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan.
"Kalau memang ada arahan presiden dan menteri melaksanakan tugas itu, maka sebaiknya ada bukti, misalnya nota dinas. Kalau tidak, sebaiknya presiden dihadirkan untuk memberikan keterangan bahwa memang ada arahan itu. Itu lebih jelas, objektif, dan menunjukkan pertanggungjawabannya," ungkap Wiryawan dalam persidangan sebelumnya.
Ia menegaskan, sebagai kepala pemerintahan, presiden turut bertanggung jawab atas penugasan yang diberikan kepada para menterinya.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom Lembong telah menyetujui impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi antar lembaga.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp515 miliar, dari total kerugian negara sebesar Rp578 miliar yang ditimbulkan dalam perkara ini.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dalam beberapa waktu mendatang dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap ahli dan saksi lainnya.*
(cn/a008)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Perusahaan teknologi Meta akhirnya mematuhi aturan pemerintah Indonesia terkait pembatasan usia pengguna media sosial. Kebijakan i
PEMERINTAHAN
BATU BARA Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Desa Kampung Kelapa, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Sebatang pohon kela
PERISTIWA
TAPANULI SELATAN Upaya mendorong swasembada pangan nasional terus digencarkan di daerah. Salah satunya dilakukan oleh jajaran Polres Tapan
NASIONAL
TAKENGON Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam pencairan pembiayaan per
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyoroti wacana penghentian restitusi pajak yang muncul dalam upaya optimalisasi kebijakan
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono meresmikan operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kampung Atuka, Distrik Mimika Tengah,
NASIONAL
PALEMBANG Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor la
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Personel Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria bese
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komando Operasi (Koops) TNI Habema menggelar kegiatan bakti sosial di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, sebag
NASIONAL