BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice

Adelia Syafitri - Rabu, 25 Juni 2025 15:26 WIB
75 view
Kejagung Siapkan 247 Sanksi Sosial untuk Kasus Pidana Ringan, Dorong Restorative Justice
Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana. (foto: adhyaksafoto)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendorong pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian kasus-kasus pidana ringan yang marak terjadi di tengah masyarakat.

Salah satu terobosan terbaru yang disiapkan adalah pemberlakuan 247 bentuk sanksi sosial bagi para pelaku, sebagai pengganti sanksi pidana konvensional.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung, Asep N. Mulyana, saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertema penegakan hukum humanis yang digelar di UIN Ar-Raniry, Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:

"Kami di Jampidum sudah mengembangkan berbagai pendekatan penyelesaian sengketa kecil di masyarakat. Misalnya hanya karena buah mangga jatuh ke pekarangan sebelah, lalu terjadi percekcokan. Itu bisa kami damaikan," ujar Asep.

Namun, ia menegaskan bahwa pendekatan damai bukan berarti pelaku bebas sepenuhnya dari konsekuensi.

Baca Juga:

Dalam beberapa kasus ringan yang melibatkan kekerasan fisik atau perilaku tidak patut, pelaku tetap harus menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Misalnya, karena emosi lalu memukul tetangga, maka ada sanksi sosialnya. Kami tidak hanya berdamai lalu selesai," jelasnya.

Menurut Asep, saat ini Kejagung telah menyusun 247 jenis sanksi sosial yang dapat diterapkan sesuai dengan konteks pelanggaran dan latar belakang pelaku.

Beberapa bentuk sanksi tersebut mencakup aktivitas sosial, pengabdian masyarakat, hingga kegiatan berbasis pendidikan.

Ia mencontohkan kasus seorang mahasiswa di Bali yang melakukan pelanggaran ringan.

Karena memiliki latar belakang pendidikan agama, mahasiswa tersebut diberikan sanksi mengajar ngaji selama tiga hari kepada anak-anak di lingkungan tempat tinggalnya.

"Ini bukan semata hukuman, tapi juga pendidikan dan rehabilitasi sosial," tegas Asep.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Ajukan Perkara Penganiayaan di Asahan untuk Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Kejaksaan Perketat Proses Restorative Justice, Pastikan Bebas dari Penyimpangan
TNI Koordinasi dengan Kejagung Terkait Dugaan Konten Negatif RUU TNI oleh Marcella Santoso
Gunungan Uang Rp11,8 Triliun Disita Kejagung, Jadi Bukti Salah Satu Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia
Marcella Santoso Minta Maaf Usai Sebar Narasi Negatif Soal Jaksa Agung hingga Presiden Prabowo
Kronologi Chromebook Dibedah, Kejagung Periksa Ulang Eks Stafsus Nadiem
komentar
beritaTerbaru