Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
JAKARTA Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam
NASIONAL
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut positif diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Justice Collaborator (JC) yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Regulasi tersebut memperkuat perlindungan dan pemberian penghargaan kepada saksi pelaku yang berperan dalam mengungkap tindak pidana besar dan terorganisir.
Salah satu poin penting dalam PP ini adalah pemberian penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, serta hak narapidana lain bagi para JC.
Namun, rekomendasi penghargaan tersebut tetap harus melalui penilaian dan rekomendasi dari LPSK.
"Peran JC sangat besar dalam mengungkap kejahatan. Harapannya, dengan penghargaan ini, semakin banyak orang yang bersedia menjadi JC untuk membongkar kejahatan yang lebih besar, terutama yang terorganisir," ujar Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
PP ini senada dengan Pasal 10A Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menyatakan bahwa saksi pelaku dapat menerima perlindungan khusus dan penghargaan atas kontribusinya dalam pengungkapan perkara.
Susilaningtias menyebut, meskipun hak-hak JC telah diatur sejak lama dalam peraturan perundang-undangan, belum pernah ada kasus di Indonesia yang diputus dengan pembebasan bersyarat atas dasar status JC.
Oleh karena itu, LPSK akan mengkaji lebih lanjut pelaksanaan teknis dan implementasi dari PP yang baru ini.
"Ini menjadi peluang baru. Semoga semakin banyak yang bersedia menjadi JC dan membuka tabir jaringan kejahatan yang selama ini sulit diungkap," lanjutnya.
Dalam PP No. 24/2025 dijelaskan bahwa tersangka atau terdakwa dapat mengajukan permohonan sebagai JC kepada penyidik, penuntut umum, atau langsung ke LPSK.
Permohonan tersebut akan melalui proses telaah untuk menilai kelengkapan administratif serta pemenuhan syarat substantif.
Adapun syarat substantif agar seseorang dapat diakui sebagai JC meliputi:
JAKARTA Pimpinan DPR RI menyatakan siap mengundurkan diri apabila Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Bank Sumut dan Perumda Tirtanadi untuk membuka peluang melantai di
PEMERINTAHAN
BATU BARA Kepedulian terhadap sesama ditunjukkan Pemerintah Desa (Pemdes) Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Persoalan pendidikan di Aceh dinilai tidak sematamata berkaitan dengan kekurangan regulasi. Aceh justru memiliki sejumlah la
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi III DPR RI menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DP
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya mengamankan 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang wanita berinisial AAFL, 26 tahun, yang bekerja sebagai disc jockey (DJ), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Meda
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Nokia mungkin tidak lagi mendominasi pasar ponsel seperti pada masa kejayaannya. Namun, merek yang pernah menjadi salah sat
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Pengendalian inflasi di Kota Medan menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi month t
EKONOMI
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, memimpin Sidang Luar Biasa pengambilan sumpah, pelantikan
NASIONAL