BREAKING NEWS
Sabtu, 11 April 2026

Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum

Adelia Syafitri - Kamis, 26 Juni 2025 23:04 WIB
Palak Pengendara Wanita Rp100 Ribu di Medan, Aiptu Rudi Minta Maaf: untuk Beli Minum
Aiptu Rudi Hartono saat di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025). (foto: mi)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Merespons kejadian tersebut, Satlantas Polrestabes Medan langsung berkoordinasi dengan Propam dan menempatkan Rudi dalam ruang khusus pemeriksaan (patsus).

"Saat ini, dia sudah dipatsus dan masih dilakukan pemeriksaan," kata AKBP Made.

Rudi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Jika terbukti bersalah, ia terancam sanksi disiplin hingga pemecatan.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru