Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers merilis kasus narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan internasional Malaysia, Jumat (27/6/2025). (foto: wh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
MEDAN– Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi dari tiga tersangka di dua lokasi berbeda di Kota Medan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MAS (29), warga Jalan Titi Papan, Medan Petisah; MJN (24), warga Jalan Ahmad Yani, Langsa Lama, Kota Langsa; dan ARL (29), warga Jalan Sei Deli, Silalas, Medan Barat.
"Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti berupa sabu seberat 20 kg dan pil ekstasi sebanyak 58.750 butir. Ini merupakan jaringan narkoba internasional," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/6/2025).
Pengungkapan besar ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Sabtu (21/6) di Jalan Kelambir 5, Desa Tanjunggusta, Helvetia, Medan.
Saat itu, polisi menyita 1 kg sabu dan menangkap dua tersangka: MAS dan MJN.
"Dari interogasi keduanya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ARL di Jalan Sei Deli No. 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan ARL, disita 19 kg sabu dan puluhan ribu ekstasi," jelas Gidion.
MAS dan MJN mengaku telah beberapa kali mengantar sabu atas perintah YW yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Sedangkan ARL berperan sebagai perantara sekaligus penyimpan barang haram tersebut.
Ia mengaku dijanjikan upah Rp20 juta jika seluruh narkoba berhasil terjual.
"ARL sudah beberapa kali menjadi perantara jual beli sabu dan juga sebagai pemilik gudang penyimpanan narkoba," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.