Petaka MBG Terulang Lagi: 17 Siswa SD Medan Dilarikan ke RS, Ini Deretan Kasusnya di Sumut
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya menghormati dan siap menindaklanjuti keputusan tersebut secara teknis maupun administratif.
"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan tersebut," kata Afifuddin kepada wartawan, Jumat (27/6/2025) di Jakarta.
Afifuddin menilai, secara teknis putusan MK itu justru dapat meringankan beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini kerap menghadapi beban berat akibat tahapan yang tumpang tindih.
"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," lanjutnya.
Dalam amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dilaksanakan secara terpisah.
Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR dan DPD harus dilangsungkan terlebih dahulu, diikuti oleh pemilu daerah dalam rentang 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.
Putusan ini secara otomatis mengubah tafsir atas Pasal 167 ayat (3) dan sejumlah pasal lainnya dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, yang sebelumnya mengatur pemilu dilakukan serentak secara nasional.
Putusan MK ini merupakan jawaban atas gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.
Mereka menilai bahwa pelaksanaan pemilu yang tumpang tindih mengancam kualitas demokrasi dan menguras energi penyelenggara maupun masyarakat.
MK juga menegaskan, pelaksanaan pemilu yang terlalu berdekatan menyebabkan kejenuhan politik di masyarakat dan memperbesar potensi konflik horizontal.
"Pemilu daerah akan lebih terfokus bila dipisahkan dari pemilu nasional, sehingga kualitas demokrasi lokal bisa lebih terjamin," terang Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA
MEDAN Seorang pria berinisial PH alias Bapak Ica (29) ditangkap polisi setelah aksinya menghadang dan diduga memalak sopir truk di Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat J
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mempercepat realisasi program bedah rumah sebanyak 15.011 unit pada 2026. Upaya i
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menawarkan sejumlah potensi kerja sama investasi kepada Jepang, mulai d
EKONOMI
MEDAN Seorang pemuda bernama Ahlad (21) tewas setelah mengalami kecelakaan di Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Kor
PERISTIWA
BINJAI Polres Binjai menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Jalan Dr. Wahidin Baru, Kelurahan Pekan Binjai
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Notifikasi chat WhatsApp yang terlambat masuk bisa membuat pengguna melewatkan pesan penting. Bahkan, dalam beberapa kasus, pesan ba
SAINS DAN TEKNOLOGI
MEDAN Kesibukan dan padatnya aktivitas perkotaan dapat membuat seseorang membutuhkan waktu untuk beristirahat sejenak. Salah satu pilihan
KESEHATAN
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menelusuri asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19
NASIONAL