Sentil Ketimpangan Ekonomi Nias: Bobby Nasution Minta Bos Baru BI Sumut Genjot Pemerataan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan rentang waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan, pihaknya menghormati dan siap menindaklanjuti keputusan tersebut secara teknis maupun administratif.
"Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan tersebut," kata Afifuddin kepada wartawan, Jumat (27/6/2025) di Jakarta.
Afifuddin menilai, secara teknis putusan MK itu justru dapat meringankan beban kerja penyelenggara pemilu yang selama ini kerap menghadapi beban berat akibat tahapan yang tumpang tindih.
"Memang tahapan yang beririsan bahkan bersamaan secara teknis lumayan membuat KPU harus bekerja ekstra," lanjutnya.
Dalam amar Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pemilu nasional dan daerah harus dilaksanakan secara terpisah.
Pemilu nasional yang mencakup pemilihan presiden-wakil presiden, DPR dan DPD harus dilangsungkan terlebih dahulu, diikuti oleh pemilu daerah dalam rentang 2 hingga 2,5 tahun setelahnya.
Putusan ini secara otomatis mengubah tafsir atas Pasal 167 ayat (3) dan sejumlah pasal lainnya dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, yang sebelumnya mengatur pemilu dilakukan serentak secara nasional.
Putusan MK ini merupakan jawaban atas gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irmalidarti.
Mereka menilai bahwa pelaksanaan pemilu yang tumpang tindih mengancam kualitas demokrasi dan menguras energi penyelenggara maupun masyarakat.
MK juga menegaskan, pelaksanaan pemilu yang terlalu berdekatan menyebabkan kejenuhan politik di masyarakat dan memperbesar potensi konflik horizontal.
"Pemilu daerah akan lebih terfokus bila dipisahkan dari pemilu nasional, sehingga kualitas demokrasi lokal bisa lebih terjamin," terang Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Putusan ini berpotensi mengubah siklus lima tahunan pemilu di Indonesia.
Jika diterapkan penuh, Pilkada berikutnya bisa bergeser hingga tahun 2031, tergantung pelantikan presiden dan anggota legislatif nasional.
KPU menegaskan akan segera melakukan kajian internal dan koordinasi lintas lembaga guna menyesuaikan desain tahapan pemilu yang baru agar tidak menimbulkan kekosongan pemerintahan di tingkat daerah.*
(cn/a008)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyoroti ketimpangan pertumbuhan ekonomi antarwilayah yang masih menja
EKONOMI
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Perserikatan BangsaBangsa (PBB) dan Kementerian PPN/Bappenas meluncurkan Indonesia
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 di Jalan Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, mengalami mual dan muntah setelah menyantap
KESEHATAN
JAKARTA Para penggugat persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berencana menemui DPR, DPD, dan MPR setelah Mahkamah K
POLITIK
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima laporan terhadap seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pe
POLITIK
MEDAN Ikatan Media Online (IMO) Sumatera Utara menyoroti tantangan berat yang dihadapi media online dalam mempertahankan keberlangsungan u
NASIONAL
JAKARTA Irjen Pol Pasma Royce resmi menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali setelah serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin
NASIONAL
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik persyarat
POLITIK
MEDAN Badan Gizi Nasional (BGN) Regional Sumatera Utara menutup operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memasok makanan be
KESEHATAN
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1 di Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, diduga mengalami keracunan
PERISTIWA