Prabowo Kaji Pemotongan Gaji Menteri dan Anggota DPR, Golkar Siap Mendukung
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengkaji berbagai langkah penghematan untuk menghadapi dampak perang di Timur Tengah yang berpotensi m
POLITIK
JAKARTA – Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
"Alasan banding JPU atas putusan vonis kepada Lisa Rachmat tidak punya dasar hukum," tegas Andi Syarifuddin, SH, MH, selaku penasihat hukum Lisa Rachmat kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025) di kawasan Mega Kuningan, Jakarta.
Sebelumnya, JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Lisa Rachmat.
Salah satu alasan banding yang disampaikan adalah karena sebagian barang bukti yang disita tidak dirampas untuk negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa JPU keberatan atas putusan yang memerintahkan pengembalian barang bukti berupa uang tunai dan aset lainnya yang disita dari Lisa, suaminya Linggo Hadiprayitno, dan adiknya David Rachmat.
Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp27 miliar dalam berbagai bentuk mata uang.
"Lisa adalah pemberi suap, bukan penerima. Uang atau barang yang sudah diberikan kepada penerima suap, dalam hal ini hakim PN Surabaya dan Zarof Ricar, tidak lagi bisa ditarik ke Lisa. Mestinya yang dirampas itu uang yang berada di tangan penerima suap," jelas Andi.
Andi menambahkan, penyitaan barang milik orang lain hanya dapat dilakukan bila ada dugaan kuat bahwa barang tersebut berasal dari atau digunakan untuk tindak pidana.
Dalam perkara ini, tidak satu pun saksi atau bukti di persidangan menguatkan tuduhan bahwa aset yang disita berasal dari uang suap.
Lisa Rachmat juga mengajukan banding dengan alasan putusan majelis hakim tidak memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan manfaat.
Menurut Andi, perkara Lisa tidak melalui prosedur hukum yang sah karena tidak didahului penyelidikan dan penyidikan yang sesuai.
Ia juga menyebut tak ada saksi yang secara langsung mendengar, melihat, atau mengalami peristiwa pidana yang didakwakan kepada kliennya.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengkaji berbagai langkah penghematan untuk menghadapi dampak perang di Timur Tengah yang berpotensi m
POLITIK
MEDAN Umat Buddha di Sumatera Utara menyalurkan 300 paket bahan pokok kepada masyarakat yang membutuhkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Cilac
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengutuk keras teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang terdakwa kasus narkoba bernama Mahlul Ridha dilaporkan kabur usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Stabat, Kabup
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian segera mengusut dan menangkap pelaku penyiraman air keras terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehProf. Dr. Prudensius MaringKEKERASAN terhadap individu yang menyuarakan kritik publik hampir tidak pernah dipahami masyarakat sebagai p
OPINI
MEDAN Kepolisian menggelar prarekonstruksi kasus penemuan mayat wanita berinisial RS, 19 tahun, yang ditemukan di dalam boks di Kota Med
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Partai Gerindra mewantiwanti masyarakat agar mengawasi penyelewengan BBM subsidi, khususnya solar. Partai ini menyiapkan hadiah
NASIONAL
ACEH UTARA Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia, Djamari Chania
PEMERINTAHAN