Konferensi pers merilis lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025). (Foto: Ronald Harahap)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.
Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Kabupaten Mandailing Natal.
Informasi ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
"KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta HEL selaku PPK pada Satuan Kerja Proyek Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara," jelas Asep.
Selain tiga pejabat tersebut, dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni KIR selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan RAY, Direktur PT RM. Kedua perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang konstruksi jalan.
"Mereka adalah pihak swasta yang memberikan suap kepada tiga orang pejabat dari dua instansi berbeda, yakni Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I," tambahnya.
Kasus ini mulai mendapat sorotan publik setelah KPK melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan milik PT DNG, yang diduga digunakan sebagai kantor operasional.
Bangunan tersebut berlokasi di Jalan Teratai, Kelurahan Ujungpadang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, dan disegel pada Jumat pagi (27/6/2025) sekitar pukul 09.15 WIB.
Bangunan dua pintu yang terdiri dari dua unit rumah berpagar tinggi itu tampak tidak beraktivitas.
Di pintu utama, terlihat jelas stiker segel KPK berwarna merah-putih bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK."
Seorang juru parkir di sekitar lokasi mengatakan sempat melihat aktivitas mencurigakan.
"Sekitar jam 9 pagi banyak mobil parkir di sini, lebih ramai dari biasanya. Ada beberapa orang masuk keluar rumah itu. Saya nggak tahu ada apa, tapi kelihatan seperti petugas," ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/6).
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 231 juta dari lokasi penangkapan.
Asep menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.
"Kami masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Masyarakat berhak tahu dan kami menjamin transparansi dalam penanganannya," tegasnya.
Kasus ini menambah deretan panjang praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah.
KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah dan pejabat terkait agar tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi maupun korporasi.*
Editor
: Adelia Syafitri
KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Termasuk Kepala Dinas PUPR