BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Residivis Kembali Ditangkap, Polres Tapteng Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu Siap Edar

Lamhot Naibaho - Minggu, 29 Juni 2025 19:34 WIB
Residivis Kembali Ditangkap, Polres Tapteng Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu Siap Edar
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng. (foto: Lamhot Naibaho)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI TENGAH — Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Pandan.

Dalam operasi yang digelar pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB itu, petugas meringkus seorang residivis narkoba berinisial MI (42), alias Gondrong atau Ketang, warga Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan.

Penangkapan dilakukan di Jalan Ridwan Hutagalung, Kecamatan Pandan, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga:

"Dari tangan tersangka, petugas menyita 22 paket sabu-sabu siap edar dengan berat bruto 2,68 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya," ujar Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, dalam keterangannya di Mapolres Tapteng, Minggu (29/6/2025).

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian meliputi satu unit timbangan digital, dua buah dompet, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 200.000, tujuh plastik klip bening kosong, satu buah gunting, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, dan satu unit telepon genggam merek Oppo.

Baca Juga:

AKP Gunawan menjelaskan, MI diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru dua bulan kembali menjalankan aktivitas ilegalnya.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial Betmen, yang berdomisili di Kota Sibolga. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.

AKP Gunawan juga menegaskan bahwa pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tutupnya.

Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polres Tapteng dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba yang masih berkeliaran.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Kapolres Tapteng Hadir di Tengah Warga, Bawa Bantuan dan Harapan
Hari Keempat Gerakan Pangan Murah Polres Tapteng, 3 Ton Beras Ludes Diserbu Warga
Dua Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Tapteng, Salah Satunya Residivis
Polres Tapteng Gandeng Bulog, Ratusan Karung Beras SPHP Ludes dalam Sekejap di Gerakan Pangan Murah
Polres Tapanuli Tengah Bekuk Tiga Pengedar Ganja, Sita 900 Gram Barang Bukti di Pinang Sori
Polsek Sibabangun Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba, Karhutla, dan Judi di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru