MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi proyek jalan di wilayah Sumut.
Pernyataan tersebut disampaikan Bobby di hadapan awak media usai menghadiri rapat di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).
Ia menyatakan bahwa Topan Obaja akan segera dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR.
"Tidak ada bantuan hukum ya, dan akan dipastikan untuk dinonaktifkan," tegas Bobby.
Lebih lanjut, menantu Presiden ke-7 RI itu mengingatkan seluruh aparatur pemerintah daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang diberikan.
Ia menekankan pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam mengemban amanah publik.
"Sudah saya katakan berkali-kali, tetap mawas diri, jangan melakukan kegiatan korupsi. Karena apa yang kita lakukan, sudah diberi amanah, sudah diberi tanggung jawab, itulah yang membuat kita sering lalai," katanya.
Bobby juga mengungkapkan bahwa ini merupakan kasus korupsi ketiga yang melibatkan pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut selama masa jabatannya.
"Yang pasti ini OPD kami yang ketiga yang terlibat kasus korupsi, dan kami menghargai setiap keputusan yang dilakukan oleh KPK," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, termasuk Topan Obaja Ginting.
Operasi ini mengungkap adanya dugaan suap dalam proses pengadaan proyek infrastruktur yang melibatkan pihak swasta dan pejabat publik.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan, dan memastikan reformasi birokrasi serta pengawasan internal akan terus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.*
(sp/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Bobby Nasution Tegas: Kadis PUPR Sumut Dinonaktifkan, Tak Ada Bantuan Hukum!