BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Rifqinizamy Soroti Putusan MK Soal Pemilu Dipisah: Jangan Bentuk Norma Baru di Luar DPR

Adelia Syafitri - Senin, 30 Juni 2025 14:02 WIB
Rifqinizamy Soroti Putusan MK Soal Pemilu Dipisah: Jangan Bentuk Norma Baru di Luar DPR
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (foto: dpr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan pelaksanaannya.

Menurut Rifqinizamy, MK telah melampaui kewenangannya dengan bertindak sebagai pembentuk norma atau positive legislature.

"Kalau disebutkan inkonstitusional, maka serahkan kepada Presiden atau pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang untuk menyempurnakan norma tersebut. Bukan MK yang membentuk norma baru," ujar Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).

Ia menegaskan bahwa secara konstitusi, MK bersifat negative legislature, yakni hanya berwenang membatalkan norma dalam undang-undang jika bertentangan dengan UUD 1945.

Namun, belakangan, MK dinilai mulai mengambil alih fungsi legislatif dengan menetapkan norma baru dalam putusannya.

"MK kini memposisikan diri sebagai positive legislature. Dia bukan hanya mengatakan suatu norma inkonstitusional, tapi justru membentuk norma baru. Ini mengganggu keseimbangan antar lembaga negara," tegasnya.

Rifqinizamy juga mengingatkan bahwa jika praktik seperti ini terus berlanjut, maka demokrasi konstitusional yang sehat tidak akan terwujud.

Ia mencontohkan bahwa hasil revisi UU Pemilu yang belum dilaksanakan bisa kembali digugat dan digantikan oleh norma baru buatan MK.

"Kalau seperti ini terus, tidak ada saling menghargai antar lembaga negara," ucap legislator asal Kalimantan Selatan itu.

Dalam rapat yang digelar bersama pimpinan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada Senin pagi, Komisi II membahas dampak putusan MK tersebut.

Rifqinizamy menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan sikap resmi karena masih perlu kajian mendalam.

"Putusan ini juga kontradiktif dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang justru memberi panduan untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu. Pemilu 2024 sudah menjalankan satu dari model itu, tapi tiba-tiba pada 2025 ini MK menetapkan satu model secara sepihak," jelasnya.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru