Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sebelumnya, MK memutuskan agar pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dilakukan secara terpisah, dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan tersebut memunculkan perdebatan hukum dan politik di kalangan pembentuk undang-undang.
Meski demikian, Rifqinizamy memastikan bahwa DPR akan melakukan pendalaman atas putusan tersebut secara serius.
"Ini bisa menjadi pintu masuk untuk meninjau lebih luas bagaimana proses pembentukan hukum nasional ke depan," tutupnya.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.