BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Rifqinizamy Soroti Putusan MK Soal Pemilu Dipisah: Jangan Bentuk Norma Baru di Luar DPR

Adelia Syafitri - Senin, 30 Juni 2025 14:02 WIB
Rifqinizamy Soroti Putusan MK Soal Pemilu Dipisah: Jangan Bentuk Norma Baru di Luar DPR
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (foto: dpr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, MK memutuskan agar pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dilakukan secara terpisah, dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.

Putusan tersebut memunculkan perdebatan hukum dan politik di kalangan pembentuk undang-undang.

Meski demikian, Rifqinizamy memastikan bahwa DPR akan melakukan pendalaman atas putusan tersebut secara serius.

"Ini bisa menjadi pintu masuk untuk meninjau lebih luas bagaimana proses pembentukan hukum nasional ke depan," tutupnya.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru