
Rocky Gerung Hadir di SMA Plus Efarina, Bupati Simalungun: Ini Momentum Lahirkan Generasi Emas
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanJAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan pelaksanaannya.
Menurut Rifqinizamy, MK telah melampaui kewenangannya dengan bertindak sebagai pembentuk norma atau positive legislature.
"Kalau disebutkan inkonstitusional, maka serahkan kepada Presiden atau pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang untuk menyempurnakan norma tersebut. Bukan MK yang membentuk norma baru," ujar Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6).
Ia menegaskan bahwa secara konstitusi, MK bersifat negative legislature, yakni hanya berwenang membatalkan norma dalam undang-undang jika bertentangan dengan UUD 1945.
Namun, belakangan, MK dinilai mulai mengambil alih fungsi legislatif dengan menetapkan norma baru dalam putusannya.
"MK kini memposisikan diri sebagai positive legislature. Dia bukan hanya mengatakan suatu norma inkonstitusional, tapi justru membentuk norma baru. Ini mengganggu keseimbangan antar lembaga negara," tegasnya.
Rifqinizamy juga mengingatkan bahwa jika praktik seperti ini terus berlanjut, maka demokrasi konstitusional yang sehat tidak akan terwujud.
Ia mencontohkan bahwa hasil revisi UU Pemilu yang belum dilaksanakan bisa kembali digugat dan digantikan oleh norma baru buatan MK.
"Kalau seperti ini terus, tidak ada saling menghargai antar lembaga negara," ucap legislator asal Kalimantan Selatan itu.
Dalam rapat yang digelar bersama pimpinan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu pada Senin pagi, Komisi II membahas dampak putusan MK tersebut.
Rifqinizamy menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan sikap resmi karena masih perlu kajian mendalam.
"Putusan ini juga kontradiktif dengan Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang justru memberi panduan untuk memilih satu dari enam model keserentakan pemilu. Pemilu 2024 sudah menjalankan satu dari model itu, tapi tiba-tiba pada 2025 ini MK menetapkan satu model secara sepihak," jelasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan agar pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dilakukan secara terpisah, dengan jeda waktu maksimal dua tahun enam bulan.
Putusan tersebut memunculkan perdebatan hukum dan politik di kalangan pembentuk undang-undang.
Meski demikian, Rifqinizamy memastikan bahwa DPR akan melakukan pendalaman atas putusan tersebut secara serius.
"Ini bisa menjadi pintu masuk untuk meninjau lebih luas bagaimana proses pembentukan hukum nasional ke depan," tutupnya.*
(d/a008)
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ny. Hj. Darmawati Anton Achmad Sar
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bersama Polres Padangsidimpuan dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tapanuli
PemerintahanKAMPUNG TENGAH Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah tengah menelusuri laporan dugaan pemerasan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Nega
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober 2
PolitikPARAPAT Pengamat politik sekaligus filsuf, Rocky Gerung, kembali melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah, kali ini menyor
NasionalTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bener Meriah resmi melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda)
PolitikOlehRachmat Jayadikarta SE,.adsenseKELANGKAAN Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan sejumlah provinsi lain d
OpiniJAKARTA Hasil undian cabang olahraga sepak bola putra SEA Games 2025 resmi diumumkan dan langsung menyita perhatian publik. adsenseTim
OlahragaJAKARTA Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencatat capaian signifikan dalam upaya pembera
Hukum dan KriminalMEDAN Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, menerima permintaan maaf dari Kapolda Sumut Irjen Wisnu Hermawan terkait insiden
Hukum dan Kriminal