Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kasus yang menjerat Sritex bermula dari pemberian kredit oleh Bank DKI dan Bank BJB dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Kejagung menduga proses pemberian kredit tersebut tidak melalui analisis dan prosedur yang sesuai ketentuan perbankan.
Selain itu, dana kredit yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja diduga disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif.
Dalam pengembangan perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
Iwan Setiawan Lukminto – Mantan Dirut PT Sritex
Dicky Syahbandinata – Eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020
Zainuddin Mappa – Eks Direktur Utama Bank DKI tahun 2020
Iwan Kurniawan Lukminto saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, namun keterangannya telah diminta beberapa kali oleh penyidik.*
(d/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.