Ferdinand Hutahaean Curiga Dakwaan Jaksa Direkayasa agar Jokowi Tak Hadir di Sidang
JAKARTA Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijaz
POLITIK
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dengan dikabulkannya PK tersebut, vonis hukuman Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Putusan tersebut tercantum dalam dokumen resmi MA dengan nomor perkara 32 PK/Pid.Sus/2020 yang diakses pada Rabu (2/7/2025).
Majelis hakim PK yang terdiri dari Hakim Agung Surya Jaya selaku ketua, serta dua anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, mengetok palu pada 4 Juni 2025.
"Kabul. Terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan," bunyi amar putusan tersebut.
Selain hukuman penjara, Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar USD 7,3 juta yang dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkannya kepada penyidik KPK.
"UP USD 7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada penyidik KPK... Sisa UP sebesar Rp 49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara," jelas hakim dalam putusan.
MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik bagi Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah masa hukuman selesai dijalani.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 2018 karena terbukti menerima suap dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Ia juga dijatuhi hukuman membayar denda serta uang pengganti, serta pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun.
Kasus yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Dalam perjalanannya, Novanto sempat mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk PK yang kini akhirnya dikabulkan sebagian oleh MA.
Putusan pengurangan hukuman ini memunculkan kembali sorotan publik atas inkonsistensi pemberantasan korupsi dan pentingnya menjaga integritas penegakan hukum di Indonesia.*
(d/a008)
JAKARTA Praktisi hukum Ferdinand Hutahaean mempertanyakan penyusunan dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijaz
POLITIK
ACEH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mengakselerasi pemulihan ekonomi masy
EKONOMI
SIBOLGA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong Pemerintah Kota Sibolga untuk
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memilih tidak memberikan komentar terkait temuan dugaan pemborosan anggaran Program Ma
NASIONAL
MEDAN Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mengaku kini memiliki banyak pihak yang merasa terganggu sejak pemerintah menjalank
NASIONAL
MEDAN Lurah Paya Pasir, Syerly, menyampaikan permohonan maaf usai video dirinya yang diduga mengejek seorang warga saat menyampaikan kelu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penunjukan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru sepenuhny
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). D
NASIONAL