BREAKING NEWS
Minggu, 07 Desember 2025

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti dari 199 Perkara Pidana dan Teken MoU dengan Fakultas Hukum Unud

Fira - Rabu, 02 Juli 2025 13:24 WIB
Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti dari 199 Perkara Pidana dan Teken MoU dengan Fakultas Hukum Unud
Kejari Badung memusnahkan berbagai barang bukti dari 199 perkara pidana umum yang telah inkracht dan menandatangani MoU dengan Fakultas Hukum Unud, Rabu (2/7/2025). (foto: Fira)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan berbagai barang bukti dari 199 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (2/7/2025).

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Badung dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, SH., MH.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting dari unsur Forkopimda Badung, termasuk Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Wakil Ketua III DPRD Badung Drs. Made Sunarta, serta perwakilan dari BNN, Bea Cukai, Lapas Kerobokan, TNI, dan Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam pemusnahan kali ini, Kejari Badung mengeliminasi barang bukti dari 102 perkara narkotika dan 97 perkara tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain:

Ganja: 12.061 gram

Ekstasi: 3.745,19 gram

Sabu-sabu: 1.113,93 gram

Kokain: 332,02 gram

Psilosina: 364,53 gram

Psikotropika: 5.371,49 gram

Selain itu, barang bukti lain seperti handphone, timbangan elektrik, alat isap sabu, pakaian, tas, dan senjata tajam juga turut dimusnahkan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru