Kejari Badung memusnahkan berbagai barang bukti dari 199 perkara pidana umum yang telah inkracht dan menandatangani MoU dengan Fakultas Hukum Unud, Rabu (2/7/2025). (foto: Fira)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BADUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan berbagai barang bukti dari 199 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (2/7/2025).
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Badung dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, SH., MH.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting dari unsur Forkopimda Badung, termasuk Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, Wakil Ketua III DPRD Badung Drs. Made Sunarta, serta perwakilan dari BNN, Bea Cukai, Lapas Kerobokan, TNI, dan Pengadilan Negeri Denpasar.