“Narkoba Mudah Didapat Seperti Kacang Goreng”? Rutan Salemba Luruskan Klaim Ammar Zoni
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menjadwal ulang gelar perkara khusus terkait aduan masyarakat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Agenda yang semula dijadwalkan digelar dalam waktu dekat kini diundur menjadi 9 Juli 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa perubahan jadwal dilakukan atas permintaan dari TPUA, yang ingin menghadirkan sejumlah pihak dalam proses gelar perkara.
"TPUA meminta penghadiran beberapa ajuan nama seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar," ujar Trunoyudo di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, permintaan tersebut disampaikan TPUA secara resmi pada 2 Juli 2025.
Maka dari itu, gelar perkara khusus yang sedianya akan dilaksanakan pekan ini diralat dan dijadwalkan ulang agar Polri dapat mengakomodasi kehadiran pihak-pihak tersebut.
"Tindak lanjut untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9," jelasnya.
TPUA sebelumnya mengajukan aduan masyarakat (dumas) pada 9 Desember 2024 dengan nomor surat Khusus/TPUA/XII/2024.
Aduan itu mempersoalkan dugaan cacat hukum atas ijazah sarjana Jokowi berdasarkan temuan publik dan notoire feiten (fakta yang diketahui secara umum) yang beredar di media sosial.
Polri sejatinya telah menggelar konferensi pers pada 22 Mei 2025, yang menyatakan bahwa ijazah S1 Presiden Jokowi dinyatakan asli berdasarkan hasil investigasi Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.
Namun, TPUA menolak hasil tersebut dengan alasan bahwa baik pelapor (pendumas) maupun terlapor (terdumas) tidak dilibatkan dalam gelar perkara tersebut.
Atas dasar itu, mereka meminta dilakukan gelar perkara khusus yang inklusif.
"TPUA meminta agar proses gelar perkara melibatkan semua pihak secara terbuka dan transparan," tegas Trunoyudo.
Polri menyatakan akan melibatkan pihak-pihak yang relevan dan akan tetap menjunjung tinggi asas transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus tersebut.*
(at/a008)
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan, Rico Waas, mengeluarkan ultimatum kepada camat dan petugas kewilayahan terkait potensi penyalahgunaan Program Kel
PEMERINTAHAN
JAKARTA Rapat Komisi III DPR bersama Kejaksaan Negeri Karo menyoroti penanganan perkara Nomor 171/Pid.SusTPK/2025/PN Mdn atas nama Amsa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aksi heroik nelayan asal Indonesia, Sugianto, yang menyelamatkan sejumlah lansia saat kebakaran hutan di Korea Selatan mendapat
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, s
HUKUM DAN KRIMINAL