BREAKING NEWS
Kamis, 11 September 2025

KPK Sita Dua Pistol di Rumah Topan Ginting, Perbakin Medan Pastikan Senjata Legal

Paul Antonio Hutapea - Minggu, 06 Juli 2025 10:34 WIB
KPK Sita Dua Pistol di Rumah Topan Ginting, Perbakin Medan Pastikan Senjata Legal
senjata api yang ditemukan di rumah Topan obaja ginting (foto: istimewa bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SUMUT -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyita dua senjata api dari rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Ginting, saat melakukan penggeledahan di rumahnya yang terletak di Cluster Topaz, Perumahan Royal Sumatera. Kejadian ini terkait dengan proses penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan Topan.

Menanggapi penyitaan tersebut, Ketua Humas Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Medan, Hanjaya Tiopan, mengungkapkan bahwa dirinya turut prihatin dengan kejadian tersebut.

Namun, Hanjaya menegaskan bahwa senjata api yang ditemukan di rumah Topan adalah senjata yang sah dan legal, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:

"Sebagai Ketua Humas Perbakin Medan, saya juga prihatin, namun saya juga tunduk pada keputusan ketua umum. Senjata yang ditemukan di rumah Pak Topan adalah legal dan sah karena beliau masih aktif menjabat sebagai Ketua Perbakin Medan untuk periode 2022-2026," ujar Hanjaya dalam keterangan pers, Minggu (6/7/2025).

Hanjaya juga menambahkan bahwa, hingga saat ini, pihak Perbakin Medan belum mengambil keputusan terkait pemecatan atau pemberhentian Topan. Menurutnya, keputusan tersebut tergantung pada keputusan dari ketua umum Perbakin.

Baca Juga:

"Saat ini, status Pak Topan masih menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Medan. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti bersalah, tentunya organisasi akan mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan," jelas Hanjaya.

Lebih lanjut, Hanjaya menjelaskan bahwa sebagai anggota Perbakin, Topan telah mendapatkan izin resmi dari pihak berwenang untuk memegang senjata api. "Izin ini dikeluarkan oleh Intelkam Mabes Polri, dan pengawasan senjata tersebut berada di bawah Dirintelkam Polda Sumut," katanya.

Perbakin sendiri adalah sebuah organisasi olahraga yang berfokus pada kegiatan menembak dan berburu di Indonesia. Senjata api yang dimiliki oleh Topan, menurut Hanjaya, digunakan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk anggota Perbakin yang memiliki izin resmi.

Sementara itu, penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Sumut terus berlangsung. Topan dan beberapa pejabat lainnya tengah diperiksa sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek-proyek pemerintah di Sumut.

KPK diharapkan dapat segera memberikan kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan terhadap Topan dan pihak terkait lainnya.*

(tb/j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag
Gerbrak kembali Guncang Jakarta,desak APH Segera Periksa Gubernur, Ketua DPRD Sumut dan Baharuddin Siagian
Polda Metro Tak Bisa Proses Laporan TNI atas Ferry Irwandi, Kapuspen: Langkah Hukum Bukan Demi Institusi, Tapi Martabat Prajurit
Tersangka Provokasi Digital, Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
Kompolnas Ingatkan TNI dan Polisi: Institusi Tak Bisa Lapor Pencemaran Nama Baik
Menelusuri 34 Stadion Sepak Bola di Sumut: Dari Megah Bertaraf Internasional hingga Terlantar Ditelan Semak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru