
Polda Aceh Siapkan Ratusan Alat Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan di Aceh
ACEH BESAR Polda Aceh mengerahkan ratusan alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam rangka mendukung kegiatan penanaman jagung serentak
Pertanian AgribisnisJAKARTA – Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung persidangan, yang sebelumnya termuat dalam Pasal 253 Ayat (3) draf RUU KUHAP.
Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa usulan penghapusan tersebut muncul setelah pertemuan dengan Aliansi Jurnalis Independen dan koalisi masyarakat sipil.
"Kami menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan," ujar Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung persidangan dalam Pasal 253 Ayat (3) RUU KUHAP tersebut sebenarnya bersifat hukum materil, yang seharusnya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan dalam hukum pidana.
"Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Jadi, kami komitmen untuk menghapusnya," tegasnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, juga menyetujui usulan tersebut.
Menurutnya, ketentuan mengenai siaran langsung persidangan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sehingga tidak perlu lagi diatur dalam RUU KUHAP.
"Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," ungkap Edward.
Dengan kesepakatan tersebut, pasal yang melarang publikasi siaran langsung persidangan tidak akan lagi dimuat dalam draf RUU KUHAP.
Proses ini menjadi langkah maju dalam memastikan kebebasan pers dan transparansi dalam proses peradilan.
Habiburokhman dan Edward menegaskan bahwa keduanya sepakat untuk menghapus pasal tersebut dalam draf RUU KUHAP yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
ACEH BESAR Polda Aceh mengerahkan ratusan alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam rangka mendukung kegiatan penanaman jagung serentak
Pertanian AgribisnisBANDA ACEH Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Prof. Dr. Ir. Rachma
NasionalACEH BESAR Polda Aceh mengerahkan ratusan alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam rangka mendukung kegiatan penanaman jagung serentak
Pertanian AgribisnisJAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan bahwa gelar perkara khusus terkait kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Perdagangan (Mendag) periode 20152016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkapkan keh
Hukum dan KriminalGUNUNGSITOLI Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, Sumatera Uta
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Ca
Hukum dan KriminalMEDAN Ribuan massa yang menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Batak Indonesia tumpah ruah di depan Mapolda Sumut pada Rabu (9/7/2025). Me
NasionalMEDAN Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H. Adam Malik Medan menerima kunjungan dari perwakilan Health Holding Company (HHC), perusahaan laya
KesehatanMANOKWARI Sebanyak 78 putra asli Papua (OAP) berhasil lolos seleksi sebagai calon Bintara Prajurit Karier (Caba PK) TNI AD pada TA 2025.
Nasional