
Awas! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak, Ini Kata Dokter
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanJAKARTA – Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung persidangan, yang sebelumnya termuat dalam Pasal 253 Ayat (3) draf RUU KUHAP.
Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa usulan penghapusan tersebut muncul setelah pertemuan dengan Aliansi Jurnalis Independen dan koalisi masyarakat sipil.
Baca Juga:
"Kami menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan," ujar Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung persidangan dalam Pasal 253 Ayat (3) RUU KUHAP tersebut sebenarnya bersifat hukum materil, yang seharusnya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan dalam hukum pidana.
Baca Juga:
"Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Jadi, kami komitmen untuk menghapusnya," tegasnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, juga menyetujui usulan tersebut.
Menurutnya, ketentuan mengenai siaran langsung persidangan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sehingga tidak perlu lagi diatur dalam RUU KUHAP.
"Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," ungkap Edward.
Dengan kesepakatan tersebut, pasal yang melarang publikasi siaran langsung persidangan tidak akan lagi dimuat dalam draf RUU KUHAP.
Proses ini menjadi langkah maju dalam memastikan kebebasan pers dan transparansi dalam proses peradilan.
Habiburokhman dan Edward menegaskan bahwa keduanya sepakat untuk menghapus pasal tersebut dalam draf RUU KUHAP yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanSIDOARJO Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan suntikan semangat langsung kepada para pemain Timnas Indonesia U23 jelang laga krusi
OlahragaJAKARTA Di era digital saat ini, ponsel pintar bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga menjadi pusat aktivitas finansial dan data priba
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligusSekretaris Jenderal Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Abd
NasionalGARUT Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Nandi Juliawan, yang lebih dikenal dengan nama panggung Encuy Preman Pensiun, dite
PeristiwaJAKARTA Sosok ibu berjilbab pink yang menjadi ikon simbol tuntutan gerakan 178 dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 akhirnya terungkap m
NasionalMEDAN Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Program Studi Ilmu Falak dan Observatorium Ilmu Falak (OIF UMSU) akan mengg
PendidikanBANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke VI, Ahad (
PolitikTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tengah menggelar kegiatan coffee morning bersama insan pers, K
NasionalTAPANULI TENGAH Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggela
Nasional