BREAKING NEWS
Minggu, 07 September 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Ketentuan Pelarangan Siaran Langsung Persidangan dalam RUU KUHAP

Paul Antonio Hutapea - Rabu, 09 Juli 2025 18:59 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus Ketentuan Pelarangan Siaran Langsung Persidangan dalam RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025). (foto: tangkapan layar yt tvr parlemen)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung persidangan, yang sebelumnya termuat dalam Pasal 253 Ayat (3) draf RUU KUHAP.

Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa usulan penghapusan tersebut muncul setelah pertemuan dengan Aliansi Jurnalis Independen dan koalisi masyarakat sipil.

Baca Juga:

"Kami menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan," ujar Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025).

Menurutnya, ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung persidangan dalam Pasal 253 Ayat (3) RUU KUHAP tersebut sebenarnya bersifat hukum materil, yang seharusnya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan dalam hukum pidana.

Baca Juga:

"Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Jadi, kami komitmen untuk menghapusnya," tegasnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, juga menyetujui usulan tersebut.

Menurutnya, ketentuan mengenai siaran langsung persidangan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sehingga tidak perlu lagi diatur dalam RUU KUHAP.

"Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," ungkap Edward.

Dengan kesepakatan tersebut, pasal yang melarang publikasi siaran langsung persidangan tidak akan lagi dimuat dalam draf RUU KUHAP.

Proses ini menjadi langkah maju dalam memastikan kebebasan pers dan transparansi dalam proses peradilan.

Habiburokhman dan Edward menegaskan bahwa keduanya sepakat untuk menghapus pasal tersebut dalam draf RUU KUHAP yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ibu Berjilbab Pink Simbol Gerakan 17+8 Ternyata Berkebutuhan Khusus, Ini Klarifikasi dari Keluarga
PKS Banda Aceh Gelar Musda ke VI dan Pelantikan Pengurus Baru Periode 2025-2030
DPD PKS Aceh Tengah Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Tegaskan Fokus Pelayanan Publik dan Profesionalisme Politik
Gubernur Pramono Anung Respons Tunjangan Rumah Anggota DPRD DKI Rp70 Juta
Rieke Diah Pitaloka Minta Evaluasi Gaji dan Tunjangan Seluruh Lembaga Negara: Mumpung Presidennya Tegas
Mendikdasmen Terbitkan Edaran Resmi untuk Cegah Pelajar Ikut Demo
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru