JAKARTA – Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung persidangan, yang sebelumnya termuat dalam Pasal 253 Ayat (3) draf RUU KUHAP.
Keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa usulan penghapusan tersebut muncul setelah pertemuan dengan Aliansi Jurnalis Independen dan koalisi masyarakat sipil.
"Kami menerima kunjungan teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan," ujar Habiburokhman dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung persidangan dalam Pasal 253 Ayat (3) RUU KUHAP tersebut sebenarnya bersifat hukum materil, yang seharusnya tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan dalam hukum pidana.
"Ini kan sebetulnya norma hukum materil, Pak. Jadi, kami komitmen untuk menghapusnya," tegasnya.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, juga menyetujui usulan tersebut.
Menurutnya, ketentuan mengenai siaran langsung persidangan sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, sehingga tidak perlu lagi diatur dalam RUU KUHAP.
"Sudah diatur dalam KUHP, jadi tidak perlu lagi diatur di KUHAP," ungkap Edward.
Dengan kesepakatan tersebut, pasal yang melarang publikasi siaran langsung persidangan tidak akan lagi dimuat dalam draf RUU KUHAP.
Proses ini menjadi langkah maju dalam memastikan kebebasan pers dan transparansi dalam proses peradilan.
Habiburokhman dan Edward menegaskan bahwa keduanya sepakat untuk menghapus pasal tersebut dalam draf RUU KUHAP yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.
"Iya, kami komitmen dihapus di sini. Sepakat," ujar Habiburokhman, disambung dengan pernyataan serupa dari Edward, "Betul, sepakat."
RUU KUHAP adalah salah satu prioritas legislasi DPR pada masa sidang ini, dan telah ditetapkan sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
DPR menargetkan pembahasan RUU ini dapat rampung sebelum 2026.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat jaminan kebebasan pers dan transparansi dalam persidangan, serta menjawab aspirasi publik yang menginginkan proses peradilan yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat luas.*