BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Tom Lembong Heran Nama PT Adikarya Gemilang dan APTRI Menghilang dalam Kasus Korupsi Impor Gula

- Rabu, 09 Juli 2025 20:55 WIB
Tom Lembong Heran Nama PT Adikarya Gemilang dan APTRI Menghilang dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong saat bertemu Anies Baswedan dalam sidang nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7). (foto: tangkapan layar yt aksanation)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkapkan keheranannya atas lenyapnya nama PT Adikarya Gemilang dan Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) dalam dakwaan kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada tahun 2015-2016.

Dalam pleidoi atau nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7), Tom Lembong mempertanyakan mengapa kedua entitas tersebut tidak lagi tercantum dalam berkas perkara meskipun pada proses importasi gula yang menjadi sorotan dalam kasus ini, kedua pihak tersebut terlibat langsung.

Pada tahun 2016, PT Adikarya Gemilang bekerja sama dengan APTRI cabang Jawa Tengah dan Lampung dalam mengimpor gula mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Namun, Tom Lembong menyatakan, setelah surat dakwaan dikeluarkan pada 25 Februari 2025, nama PT Adikarya Gemilang dan APTRI cabang tersebut lenyap dari perkara ini.

"Nama PT Adikarya Gemilang dan APTRI Jawa Tengah serta APTRI Lampung tidak muncul dalam surat dakwaan maupun tuntutan. Padahal mereka juga terlibat dalam proses importasi gula yang dipermasalahkan," ujar Tom Lembong dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor.

Selain itu, Tom Lembong juga mempertanyakan mengapa tidak ada tersangka dari sejumlah entitas seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri yang juga terlibat dalam mekanisme impor gula yang serupa dengan yang dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Menurut Tom Lembong, seluruh pihak tersebut seharusnya diperlakukan sama dalam proses hukum ini.

"Kenapa mereka tidak dipermasalahkan? Semua pihak ini melakukan impor gula dengan mekanisme yang sama seperti PPI," tambahnya.

Tom Lembong mengkritik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten atau pilih-pilih dalam menetapkan tersangka.

Ia merasa bahwa dirinya, bersama beberapa industri gula swasta lainnya, menjadi sasaran dalam kasus ini, sementara pihak lain yang terlibat dalam kegiatan impor gula tidak mendapat perhatian yang sama.

Tom Lembong sendiri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada periode 2015-2016.

Ia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar dengan menerbitkan surat pengakuan impor untuk 10 perusahaan yang tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru