BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Tom Lembong Heran Nama PT Adikarya Gemilang dan APTRI Menghilang dalam Kasus Korupsi Impor Gula

- Rabu, 09 Juli 2025 20:55 WIB
Tom Lembong Heran Nama PT Adikarya Gemilang dan APTRI Menghilang dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong saat bertemu Anies Baswedan dalam sidang nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7). (foto: tangkapan layar yt aksanation)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Atas perbuatannya, Tom Lembong dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp750 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.*

(at/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru