BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Oktober 2025

Tom Lembong Sebut Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Sebagai "Kasus Titipan", Minta Klarifikasi dari Kejaksaan Agung

Abyadi Siregar - Rabu, 09 Juli 2025 23:34 WIB
Tom Lembong Sebut Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Sebagai "Kasus Titipan", Minta Klarifikasi dari Kejaksaan Agung
Mendag RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang pembacaan pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Tipikor, Rabu (9/7). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Dalam kasus ini, Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Ia dituduh menerbitkan surat pengakuan impor (SPI) gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat tersebut diduga digunakan untuk mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak untuk melakukannya.

Tom Lembong dituntut oleh penuntut umum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta.

Jika tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Lembong juga diduga tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan memilih beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri, untuk mengimpor gula.

Tom Lembong mengakui bahwa apa yang dilakukannya saat itu memang merupakan keputusan kebijakan yang kurang tepat.

Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa disebut sebagai tindakan kriminal atau korupsi, dan justru menyebutnya sebagai kebijakan yang salah arah.

Sidang yang tengah berlangsung akan terus mengungkapkan fakta-fakta lebih lanjut terkait dengan peran Tom Lembong dalam kasus ini, serta apakah ada faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi jalannya kasus tersebut.

Keterlibatan Lembong dalam perkara ini memperlihatkan bagaimana dinamika politik dan ekonomi dapat berpengaruh pada proses hukum di Indonesia, yang turut menjadi sorotan masyarakat.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru