BREAKING NEWS
Sabtu, 25 Oktober 2025

Tom Lembong Sebut Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Sebagai "Kasus Titipan", Minta Klarifikasi dari Kejaksaan Agung

Abyadi Siregar - Rabu, 09 Juli 2025 23:34 WIB
Tom Lembong Sebut Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Sebagai "Kasus Titipan", Minta Klarifikasi dari Kejaksaan Agung
Mendag RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang pembacaan pleidoi terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Tipikor, Rabu (9/7). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, menyampaikan pleidoi (nota pembelaan) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/7).

Dalam pembelaannya, Tom Lembong menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia, khususnya netizen, menganggap perkara dugaan korupsi terkait impor gula sebagai "kasus titipan" yang berpotensi merusak iklim usaha dan investasi di Indonesia.

Pernyataan tersebut ia sampaikan seiring dengan penetrasi internet Indonesia yang mencapai sekitar 75 persen, yang menurutnya merepresentasikan mayoritas masyarakat Indonesia.

Ia juga menekankan bahwa banyak orang yang tidak sejalan dengan pandangannya secara politik, namun turut menyesalkan adanya kasus ini.

"Yang Mulia Majelis Hakim, bapak-bapak sekalian, dalam perkara ini ada peluang untuk meluruskan tindakan kriminalisasi dan politisasi yang bisa sangat merusak iklim usaha dan investasi di Indonesia," kata Tom Lembong saat membacakan pleidoinya.

Tom Lembong mengklaim bahwa semua fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kekhawatiran terhadap pendekatan yang diambil oleh penuntut umum dalam perkara ini.

Bahkan, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan ketidaksepakatan secara terbuka terhadap penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya pada Oktober 2024.

Ia menyebutkan bahwa penangkapan tersebut dapat membentuk citra buruk bagi Pemerintah Indonesia, yang mengarah pada persepsi adanya "balas dendam politik".

Meskipun begitu, Tom Lembong memberikan apresiasi kepada Habiburokhman dan anggota Komisi III DPR yang telah menyuarakan kekhawatiran mereka terkait dengan proses hukum yang tidak transparan dan sumir.

Ia berharap penuntut umum segera memberikan klarifikasi terkait permasalahan ini.

"Setelah hampir sembilan bulan, dasar dan konstruksi hukum perkara ini semakin tidak jelas," ujar Lembong dengan nada kecewa.

Tom Lembong kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015—2016.

Dalam kasus ini, Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Ia dituduh menerbitkan surat pengakuan impor (SPI) gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat tersebut diduga digunakan untuk mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak untuk melakukannya.

Tom Lembong dituntut oleh penuntut umum dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta.

Jika tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, Lembong juga diduga tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan memilih beberapa koperasi, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri, untuk mengimpor gula.

Tom Lembong mengakui bahwa apa yang dilakukannya saat itu memang merupakan keputusan kebijakan yang kurang tepat.

Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa disebut sebagai tindakan kriminal atau korupsi, dan justru menyebutnya sebagai kebijakan yang salah arah.

Sidang yang tengah berlangsung akan terus mengungkapkan fakta-fakta lebih lanjut terkait dengan peran Tom Lembong dalam kasus ini, serta apakah ada faktor-faktor eksternal yang mempengaruhi jalannya kasus tersebut.

Keterlibatan Lembong dalam perkara ini memperlihatkan bagaimana dinamika politik dan ekonomi dapat berpengaruh pada proses hukum di Indonesia, yang turut menjadi sorotan masyarakat.

Keputusan hakim dalam perkara ini akan menjadi penentu penting bagi masa depan Tom Lembong dan persepsi publik terhadap ketegasan pemberantasan korupsi di Indonesia.*

(at/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru