JAKSEL - Terdakwa kasus asusila terhadap anak di bawah umur, Vadel Badjideh, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/7).
Dalam sidang tertutup tersebut, Vadel tidak membantah satu pun keterangan dari dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dari korban, LM.
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdulmalik, menjelaskan bahwa kedua saksi dinilai mengetahui secara langsung dinamika hubungan antara terdakwa dan korban karena pernah tinggal bersama dalam satu lingkungan rumah.
"Keterangan para saksi tidak ada yang kami bantah karena mereka menyampaikan apa yang mereka tahu," ujar Oya usai sidang.
Ia menegaskan bahwa proses sidang berjalan lancar dan berharap persidangan semakin membuka fakta yang sebenarnya.
"Ini kan sidang tertutup, jadi saya tidak bisa menjelaskan keterangan mereka, tapi saya boleh sampaikan sidang berjalan dengan baik. Mudah-mudahan semakin terang benderang," tambahnya.
Sementara itu, Vadel Badjideh sendiri akhirnya angkat bicara. Selebgram berusia 21 tahun itu mengaku lega karena sidang berlangsung dengan tertib, dan menyebut kasus ini menjadi titik balik dalam hidupnya.
"Sedikit lega, karena sidangnya berjalan baik. Terkadang, ke tempat yang benar itu melalui jalan yang salah," ungkapnya kepada wartawan.
Vadel menyatakan dirinya menjadikan proses hukum ini sebagai momentum introspeksi dan tidak ingin menyangkal kesalahan yang telah dilakukan, termasuk kepada korban yang merupakan anak dari artis Nikita Mirzani.
"Ya itu buat introspeksi Vadel supaya jadi lebih baik buat ke depannya," tuturnya.
Sebelumnya, Vadel juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya. Proses hukum akan kembali berlanjut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pekan depan.*
Editor
:
Vadel Badjideh Tak Bantah Keterangan Saksi: “Menuju Tempat yang Benar Lewat Jalan yang Salah”?