
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
Nasional
JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan 212 kapal yang terlibat dalam pencurian ikan di perairan Indonesia hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 182 kapal ikan Indonesia (KII) dan 27 kapal ikan asing (KIA) berhasil diamankan, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 3,47 triliun.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam siaran pers yang dirilis pada Sabtu (7/12/2024), mengungkapkan bahwa upaya pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas illegal fishing di perairan Indonesia. Pung menekankan bahwa kapal-kapal yang diamankan melakukan penangkapan ikan secara ilegal, dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.
“Pada tahun ini hingga November, kami berhasil mengamankan 212 kapal. Di antaranya, 182 kapal ikan Indonesia dan 27 kapal ikan asing,” ujar Pung Nugroho Saksono. Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia dan mengurangi potensi kerugian ekonomi yang timbul akibat pencurian ikan yang merugikan negara.Salah satu contoh terkini adalah penangkapan tiga kapal ikan asing yang dicurigai berasal dari Malaysia. Pada 30 November 2024, patroli kapal Pengawas Hiu 16 berhasil mengamankan ketiga kapal tersebut di perairan Selat Malaka. Ketiganya diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang terlarang dan beroperasi tanpa izin yang sah dari pemerintah Indonesia.“Ketiga kapal tersebut diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl yang dilarang, serta tanpa dokumen perizinan yang sah,” jelas Pung Nugroho Saksono.
Kapal-kapal yang berhasil diamankan pada penangkapan ini bernomor lambung KM PKFB 960 dengan ukuran 49,80 GT, KM PKFB 1913 dengan ukuran 68,56 GT, dan KM PKBF 1916 dengan ukuran 69,07 GT. Kapal-kapal tersebut terdeteksi di radar sedang memasuki perairan Indonesia sejauh 3-5 Nautical Mile dan mengangkut muatan ikan campuran sebanyak 30 hingga 80 kilogram.Setelah diamankan, ketiga kapal tersebut kemudian dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nakhoda kapal Pengawas Hiu 16, Albert Essing, menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut berhasil terdeteksi secara visual sebelum dilakukan pemeriksaan. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi