BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

KKP Amankan 212 Kapal Pencuri Ikan, Selamatkan Kerugian Negara Rp 3,47 Triliun

BITVonline.com - Sabtu, 07 Desember 2024 14:12 WIB
KKP Amankan 212 Kapal Pencuri Ikan, Selamatkan Kerugian Negara Rp 3,47 Triliun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan 212 kapal yang terlibat dalam pencurian ikan di perairan Indonesia hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 182 kapal ikan Indonesia (KII) dan 27 kapal ikan asing (KIA) berhasil diamankan, dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 3,47 triliun.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, dalam siaran pers yang dirilis pada Sabtu (7/12/2024), mengungkapkan bahwa upaya pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberantas illegal fishing di perairan Indonesia. Pung menekankan bahwa kapal-kapal yang diamankan melakukan penangkapan ikan secara ilegal, dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

“Pada tahun ini hingga November, kami berhasil mengamankan 212 kapal. Di antaranya, 182 kapal ikan Indonesia dan 27 kapal ikan asing,” ujar Pung Nugroho Saksono. Ia juga menambahkan bahwa tindakan ini bertujuan untuk melindungi sumber daya kelautan Indonesia dan mengurangi potensi kerugian ekonomi yang timbul akibat pencurian ikan yang merugikan negara.Salah satu contoh terkini adalah penangkapan tiga kapal ikan asing yang dicurigai berasal dari Malaysia. Pada 30 November 2024, patroli kapal Pengawas Hiu 16 berhasil mengamankan ketiga kapal tersebut di perairan Selat Malaka. Ketiganya diketahui menggunakan alat tangkap trawl yang terlarang dan beroperasi tanpa izin yang sah dari pemerintah Indonesia.“Ketiga kapal tersebut diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl yang dilarang, serta tanpa dokumen perizinan yang sah,” jelas Pung Nugroho Saksono.

Kapal-kapal yang berhasil diamankan pada penangkapan ini bernomor lambung KM PKFB 960 dengan ukuran 49,80 GT, KM PKFB 1913 dengan ukuran 68,56 GT, dan KM PKBF 1916 dengan ukuran 69,07 GT. Kapal-kapal tersebut terdeteksi di radar sedang memasuki perairan Indonesia sejauh 3-5 Nautical Mile dan mengangkut muatan ikan campuran sebanyak 30 hingga 80 kilogram.Setelah diamankan, ketiga kapal tersebut kemudian dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nakhoda kapal Pengawas Hiu 16, Albert Essing, menjelaskan bahwa kapal-kapal tersebut berhasil terdeteksi secara visual sebelum dilakukan pemeriksaan. (JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru