seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, Rayhana Anjani Susilo, yang diduga menghilangkan nyawa bayinya sesaat setelah proses persalinan.
(foto: Resmob)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Atas perbuatannya, Rayhana terancam dijerat Pasal 341 KUHPidana tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya saat atau tidak lama setelah dilahirkan, atau Pasal 181 KUHPidana mengenai tindakan menyembunyikan kematian.
"Kami tegaskan, tidak akan menolerir bentuk kekerasan terhadap anak, apalagi sampai menghilangkan nyawa," tambah AKP Alvin.
Identitas Saksi dan Bukti
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Andi Dahlia (50), Kepala Lingkungan Macege dan Dewi (30), warga sekitar. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Bone dan menunggu hasil autopsi jasad bayi dari pihak rumah sakit.*