BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Remaja di Bone Diduga Hilangkan Nyawa Bayinya Usai Melahirkan, Polisi Amankan Pelaku!

Ronald Harahap - Jumat, 11 Juli 2025 09:58 WIB
166 view
Remaja di Bone Diduga Hilangkan Nyawa Bayinya Usai Melahirkan, Polisi Amankan Pelaku!
seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, Rayhana Anjani Susilo, yang diduga menghilangkan nyawa bayinya sesaat setelah proses persalinan. (foto: Resmob)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BONE – Tim Resmob Polres Bone mengamankan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, Rayhana Anjani Susilo, yang diduga menghilangkan nyawa bayinya sesaat setelah proses persalinan.

Kasus memilukan ini terjadi di Jl. KH. Agussalim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di lahan kosong dekat permukiman warga.

Baca Juga:

Kapolres Bone melalui Kasat Reskrim AKP Alvin Aji Kurniawan mengonfirmasi penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A / 6 / VII / 2025 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES BONE / POLDA SULAWESI SELATAN pada 10 Juli 2025 pukul 11.00 WITA.

"Kami telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Hasil autopsi masih kami tunggu untuk memperkuat bukti-bukti," ungkap AKP Alvin.

Baca Juga:

Kronologi Lengkap:

Berdasarkan hasil penyelidikan, Rayhana melahirkan bayi perempuannya secara diam-diam di kamar mandi rumahnya pada Minggu, 6 Juli 2025. Bayi yang lahir disebut tidak menangis dan tidak bergerak.

Pelaku membungkus jasad bayi dengan sarung batik dan menyimpannya di kamar atas rumahnya selama dua hari. Pada Senin siang (7/7), pelaku memasukkan bayi ke kantong plastik merah dan menguburkannya di tanah kosong tak jauh dari rumah menggunakan alat sondok tukang bangunan.

Aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga atau warga sekitar, hingga akhirnya keberadaan jasad bayi tersebut diketahui dan dilaporkan oleh warga.

Dikenakan Pasal Pembunuhan Bayi

Atas perbuatannya, Rayhana terancam dijerat Pasal 341 KUHPidana tentang pembunuhan oleh ibu terhadap anaknya saat atau tidak lama setelah dilahirkan, atau Pasal 181 KUHPidana mengenai tindakan menyembunyikan kematian.

"Kami tegaskan, tidak akan menolerir bentuk kekerasan terhadap anak, apalagi sampai menghilangkan nyawa," tambah AKP Alvin.

Identitas Saksi dan Bukti

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Andi Dahlia (50), Kepala Lingkungan Macege dan Dewi (30), warga sekitar. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Bone dan menunggu hasil autopsi jasad bayi dari pihak rumah sakit.*

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru