Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi meningkatkan penanganan perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.
Langkah ini dilakukan usai digelarnya gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang masuk, termasuk satu laporan resmi yang diajukan langsung oleh Jokowi.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
"Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap enam laporan yang sedang ditangani penyelidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hasilnya, laporan pertama yang diajukan oleh Ir. H. Joko Widodo dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Ade Ary.
Gelar perkara atas kasus tersebut dilakukan sehari sebelumnya, tepatnya Kamis (10/7/2025).
Menurut keterangan polisi, laporan yang diajukan Jokowi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah, serta manipulasi atau perusakan informasi elektronik.
Selain laporan tersebut, terdapat lima laporan lain yang diterima dari Polda Metro Jaya dan sejumlah polres, dengan substansi perkara mengenai dugaan penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang memicu kebencian.
Dari total enam laporan, tiga telah ditingkatkan ke penyidikan, termasuk laporan dari Jokowi.
Dua laporan lainnya masih menunggu kepastian karena pelapor telah mencabut laporan dan tidak menghadiri undangan klarifikasi.
"Hasil penyelidikan menyimpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga laporan pelapor atas nama Ir. H. Joko Widodo ditingkatkan ke penyidikan," jelas Ade Ary.
Sebagai informasi, laporan hukum atas isu ijazah palsu Jokowi diajukan pada 30 April 2025.
Meskipun masa jabatan Jokowi sebagai presiden telah berakhir, isu tersebut terus berkembang liar di ruang publik.
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL