BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

KPK Gelar FGD Bahas Ketidaksinkronan RKUHAP dengan UU KPK

Abyadi Siregar - Jumat, 11 Juli 2025 20:41 WIB
KPK Gelar FGD Bahas Ketidaksinkronan RKUHAP dengan UU KPK
Ilustrasi KPK. (foto: KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar focus group discussion (FGD) bersama sejumlah pakar hukum untuk membahas implikasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai mengandung sejumlah pasal tidak sinkron dengan UU KPK.

Diskusi ini digelar pada Kamis (10/7/2025) sebagai bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa revisi peraturan hukum pidana tidak melemahkan kewenangan dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.

"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (11/7).

Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci pasal-pasal mana saja dalam RKUHAP yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang KPK.

Ia menyebut diskusi ini bertujuan untuk menghimpun masukan akademis dan kajian hukum mendalam dari para pakar.

"Para pakar hukum yang hadir mendukung perlunya aturan khusus terkait penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK. Korupsi dipandang sebagai extraordinary crime dan menjadi lex specialis dalam KUHP," ujar Budi.

Dalam diskusi tersebut, ditegaskan pula bahwa kewenangan KPK dalam aspek penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sudah mendapat legitimasi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, perubahan hukum acara pidana tidak boleh mereduksi peran KPK dalam memberantas korupsi.

"Kewenangan KPK sudah dikukuhkan MK, dan ini penting untuk terus dijaga dalam proses legislasi agar tidak terjadi pelemahan secara sistematis," tambah Budi.

Masukan dari para pakar akan menjadi bahan pengayaan internal KPK dalam menyusun sikap dan strategi menghadapi pembahasan lebih lanjut mengenai RKUHAP, baik secara akademis maupun kelembagaan.

FGD ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk ikut aktif dalam dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama yang berpotensi mempengaruhi tugas pokok dan fungsi lembaga pemberantasan korupsi tersebut.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru