Prestasi Polda Aceh, Bidpropam Dapat Piagam Penghargaan dari Kadivpropam Polri
BANDA ACEH Irjen Pol. Abdul Karim, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, menganugerahkan penghargaan kepada Bidang P
NASIONAL
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar focus group discussion (FGD) bersama sejumlah pakar hukum untuk membahas implikasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai mengandung sejumlah pasal tidak sinkron dengan UU KPK.
Diskusi ini digelar pada Kamis (10/7/2025) sebagai bagian dari upaya KPK untuk memastikan bahwa revisi peraturan hukum pidana tidak melemahkan kewenangan dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.
"KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 Juncto UU Nomor 19 Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (11/7).
Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci pasal-pasal mana saja dalam RKUHAP yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang KPK.
Ia menyebut diskusi ini bertujuan untuk menghimpun masukan akademis dan kajian hukum mendalam dari para pakar.
"Para pakar hukum yang hadir mendukung perlunya aturan khusus terkait penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK. Korupsi dipandang sebagai extraordinary crime dan menjadi lex specialis dalam KUHP," ujar Budi.
Dalam diskusi tersebut, ditegaskan pula bahwa kewenangan KPK dalam aspek penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sudah mendapat legitimasi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, perubahan hukum acara pidana tidak boleh mereduksi peran KPK dalam memberantas korupsi.
"Kewenangan KPK sudah dikukuhkan MK, dan ini penting untuk terus dijaga dalam proses legislasi agar tidak terjadi pelemahan secara sistematis," tambah Budi.
Masukan dari para pakar akan menjadi bahan pengayaan internal KPK dalam menyusun sikap dan strategi menghadapi pembahasan lebih lanjut mengenai RKUHAP, baik secara akademis maupun kelembagaan.
FGD ini menjadi bagian dari komitmen KPK untuk ikut aktif dalam dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama yang berpotensi mempengaruhi tugas pokok dan fungsi lembaga pemberantasan korupsi tersebut.*
BANDA ACEH Irjen Pol. Abdul Karim, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, menganugerahkan penghargaan kepada Bidang P
NASIONAL
MEDAN Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, meminta para Kepala Kejaksaan Ne
PEMERINTAHAN
OlehHengky Primana, M.I.PARAHAN Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seIndo
OPINI
JAKARTA Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Bulog) mulai menjajaki ekspor beras premium ke Arab Saudi. Produk yang ditawarkan adalah
EKONOMI
MEDAN Seorang pria yang diduga hendak mencuri mobil towing ditangkap warga di Jalan Sedap Malam, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serd
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menilai kinerja dua kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang me
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada 18 Februari 2026. Keputusan ini berpotensi berbe
AGAMA
MEDAN Lima pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengundurkan diri pada tahun pertama masa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Meta berencana menambahkan fitur pengenalan wajah pada produk kacamata pintarnya, RayBan Smart Glasses, paling cepat tahun ini. F
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA TIMUR Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Ali Maulana Hakim, resmi meluncurkan Gerakan Bersih Musala se
NASIONAL