BREAKING NEWS
Kamis, 23 Oktober 2025

Diduga Cabuli Adik Angkat, Pria yang Mengaku Pengacara Ditangkap Polres Tapteng

Ronald Harahap - Sabtu, 12 Juli 2025 21:42 WIB
Diduga Cabuli Adik Angkat, Pria yang Mengaku Pengacara Ditangkap Polres Tapteng
Tersangka pelaku cabul, MFL, saat diperiksa penyidik Polres Tapteng. (foto: Ronald Harahap/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI TENGAH – Seorang pria berinisial MFL (36) diamankan oleh aparat Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) usai diduga melakukan tindak pencabulan terhadap adik angkatnya yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas II SMK.

Pelaku yang kerap mengaku sebagai pengacara dan wartawan ini ditangkap pada Sabtu, 12 Juli 2025, saat turun dari kapal di Pelabuhan Pelindo, Kota Sibolga, usai menyeberang dari Pulau Nias.

MFL, warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, langsung dibawa ke Mapolres Tapteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Pengakuan Pelaku

Dalam pemeriksaan awal, MFL mengakui telah mencabuli korban sebanyak dua kali.

Aksi pertama dilakukan sekitar Maret 2025 pukul 22.00 WIB dan yang kedua terjadi pada minggu pertama Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.

Keduanya terjadi di kediaman pelaku.

"Saya mengaku bersalah, dan saya pernah bilang akan menikahinya setelah tamat sekolah," ungkap MFL kepada penyidik.

Ia juga mengaku telah membicarakan kemungkinan poligami kepada istrinya.

Perkara ini terungkap setelah aktivis sosial Risman Lase menerima pengakuan korban yang sempat viral di media sosial.

Korban mengungkap telah menjadi korban pencabulan oleh MFL, yang diketahui sejak kecil telah mengubah marganya, seolah menjadikan korban sebagai bagian dari keluarga.

Menanggapi penangkapan tersebut, Risman menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tapteng, khususnya Kanit PPA Iptu Marwan E. Hasibuan dan penyidik pembantu Rahmat Mendrofa.

"Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Tapteng. Kami berharap proses hukum berjalan maksimal dan pelaku dihukum setimpal," ujar Risman kepada media.

"Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moralitas. Korban adalah adik angkatnya sendiri. Ini tindakan yang sangat merusak generasi," tambahnya.

Perkara ini kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/351/VII/2025/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU, tertanggal 6 Juli 2025.

Penyidik kini masih mendalami kronologi lengkap dan memeriksa saksi-saksi, termasuk keluarga korban.

Informasi yang diterima dari pengakuan korban menyebutkan bahwa dugaan perbuatan cabul terjadi lebih dari dua kali.

Bahkan, korban menyatakan MFL telah melakukannya sebanyak lima kali.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan remaja dari kekerasan seksual, terutama dalam lingkungan terdekat.

Aparat diminta untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan agar dapat menjadi pembelajaran dan efek jera.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru
Katakan Tidak pada Bullying

Katakan Tidak pada Bullying

OlehRaihan Muhammad.adsenseRABU, 15 Oktober 2025, kampus Universitas Udayana diguncang tragedi. Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa Sosio

Opini