Mahasiswa USK Asal Aceh Singkil Ditemukan Tak Bernyawa di Asrama, Polisi Lakukan Olah TKP
BANDA ACEH Seorang mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK), Azmil Firansyah, 18 tahun, ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar asr
PERISTIWA
JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Jaksa tetap bersikukuh menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada 3 Juli 2025," ujar jaksa di ruang sidang, Senin (14/7/2025).
Jaksa menegaskan bahwa pleidoi Hasto hanya mengutip keterangan saksi dan keputusan pengadilan dalam perkara terdahulu yang cenderung menguntungkan dirinya, namun tidak membantah bukti-bukti baru yang ditemukan penyidik KPK.
Menurut jaksa, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri (mantan kader PDIP), dan Donny Tri Istiqomah (pengacara), secara bertahap memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna mengurus proses PAW Harun Masiku ke DPR RI.
Uang suap tersebut diserahkan bersama Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.
"Bukti baru yang ditemukan mengungkap secara jelas peran aktif Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku serta tindakannya merintangi proses penyidikan," ungkap jaksa.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada 3 Juli 2025 lalu, jaksa menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus, yaitu perintangan penyidikan dan suap kepada penyelenggara negara.
Hasto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyebut Hasto melanggar:
- Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (perintangan penyidikan)
- Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (pemberian suap)
BANDA ACEH Seorang mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK), Azmil Firansyah, 18 tahun, ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar asr
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong penguatan kompetensi tenaga kerja di bidang permanent makeup melalui sertifikas
NASIONAL
TANGERANG Keamanan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau migas di Kalimantan Timur diperkuat melalui kerja sama antara Satuan Ker
NASIONAL
BANDA ACEH Turnamen Silapong 5 atau Silaturahmi Pingpong resmi berakhir pada Ahad, 23 Agustus 2026. Turnamen tenis meja yang berlangsung
NASIONAL
BINJAI Suasana Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, ramai oleh warga yang mengikuti Lomba Mancing Ria yang digelar PAC Pemuda Ka
NASIONAL
LANGSA Community Angler Karang Anyar (CAKRA) menggelar lomba mancing bersama di Spot Alur Dua, Kota Langsa, Ahad, 23 Agustus 2026. Kegia
NASIONAL
MEDAN Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah pusat mela
EKONOMI
BANDA ACEH Polda Aceh memastikan narasi provokatif yang beredar di sejumlah grup WhatsApp dan mencatut nama perwira menengah Polda Aceh
NASIONAL
BANDA ACEH Tim Inafis Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait meninggalnya Ketua Baitul Mal
PERISTIWA
MEDAN Sorak, tawa, dan semangat berkompetisi memenuhi Taman Cadika Medan selama dua hari, 2223 Agustus 2026. Pemerintah Kota Medan meng
PEMERINTAHAN