Panitia Piala AFF U-19 Belum Bayar Pajak Hiburan Rp 450 Juta ke Pemkab Deli Serdang
LUBUKPAKAM Panitia penyelenggara Piala AFF U19 2026 yang digelar di Stadion Utama Sumatera Utara (SUSU) belum membayarkan kewajiban paj
EKONOMI
JAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Jaksa tetap bersikukuh menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada 3 Juli 2025," ujar jaksa di ruang sidang, Senin (14/7/2025).
Jaksa menegaskan bahwa pleidoi Hasto hanya mengutip keterangan saksi dan keputusan pengadilan dalam perkara terdahulu yang cenderung menguntungkan dirinya, namun tidak membantah bukti-bukti baru yang ditemukan penyidik KPK.
Menurut jaksa, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri (mantan kader PDIP), dan Donny Tri Istiqomah (pengacara), secara bertahap memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna mengurus proses PAW Harun Masiku ke DPR RI.
Uang suap tersebut diserahkan bersama Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.
"Bukti baru yang ditemukan mengungkap secara jelas peran aktif Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku serta tindakannya merintangi proses penyidikan," ungkap jaksa.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada 3 Juli 2025 lalu, jaksa menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus, yaitu perintangan penyidikan dan suap kepada penyelenggara negara.
Hasto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyebut Hasto melanggar:
- Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (perintangan penyidikan)
- Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (pemberian suap)
Majelis hakim Tipikor dijadwalkan akan menjatuhkan putusan terhadap perkara ini dalam beberapa pekan ke depan.
Perhatian publik tertuju pada bagaimana hakim akan menilai bukti-bukti baru yang diklaim jaksa serta sejauh mana pleidoi Hasto dapat memengaruhi putusan akhir.*
(d/a008)
LUBUKPAKAM Panitia penyelenggara Piala AFF U19 2026 yang digelar di Stadion Utama Sumatera Utara (SUSU) belum membayarkan kewajiban paj
EKONOMI
LAMPUNG Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung pada Rabu (10/6/2026) untuk menghadiri sejumlah agenda s
NASIONAL
JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa Pasal 28A dalam UndangUndang Polri yang baru telah disusun dengan mengac
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja (raker) tertutup bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI
POLITIK
MEDAN Penjualan tiket babak semifinal dan final ASEAN U19 Boys Championship 2026 resmi dibuka mulai Rabu (10/6/2026) pukul 10.00 WIB. P
OLAHRAGA
PUTUSSIBAU Musyawarah Provinsi (MUSPROV) III Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Barat sukses digelar pada 9 Juni 2026. Dal
EKONOMI
JAKARTA Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan bahwa TNI tidak anti terhadap kritik yang disampaikan
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan membela pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi s
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat transformasi sektor kesehatan nasional melalui perluasan Program Cek Kesehatan Gratis
NASIONAL