Korupsi BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo kembali angkat bicara terkait dugaan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus ia soroti, meski saat ini laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Presiden telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/7/2025), Roy mengklaim telah mengantongi lima ijazah asli milik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 1985, tahun yang sama dengan tahun kelulusan Jokowi.
Namun, Roy memilih untuk tidak mempublikasikan dokumen itu, mengingat permintaan kerahasiaan dari para pemilik ijazah.
"Kami pegang amanah. Ijazah-ijazah itu akan kami tunjukkan di pengadilan nanti, bukan di media," ujar Roy.
Dalam kesempatan yang sama, Roy juga kembali menyampaikan kritiknya atas dugaan adanya kejanggalan pada dokumen akademik milik Presiden.
Ia bahkan menyebut, ada indikasi ijazah tersebut dicetak di tempat tak resmi.
Sementara itu, pihak Mabes Polri melalui penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri telah menampik seluruh tuduhan tersebut.
Aryanto menilai bahwa apa yang disampaikan Roy dan rekan-rekannya tidak didukung dengan bukti otentik.
"Semua bukti yang dibawa ke gelar perkara kemarin hanyalah kopi dokumen, tanpa ada validasi resmi. Dari keterangan UGM, tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan secara akademis," ungkap Aryanto dalam sebuah wawancara, Minggu (13/7/2025).
Lebih lanjut, Aryanto menyebut pernyataan yang selama ini disampaikan oleh Roy dan timnya justru menyesatkan publik, karena tidak dibangun atas dasar bukti sahih, melainkan interpretasi yang keliru.
Polda Metro Jaya sendiri telah resmi meningkatkan status laporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini ke tahap penyidikan.
Penyidik kini tengah melengkapi berkas untuk menentukan apakah para terlapor, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, akan ditetapkan sebagai tersangka.
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehSutrisno PangaribuanKOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar akrobat politik dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
OPINI
MEDAN Aliansi Solidaritas Driver Medan (ASDM) menolak keras wacana yang mengusulkan pengemudi ojek daring (ojol) dikategorikan sebagai p
NASIONAL
JAKARTA Safari politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut ke Jawa Tengah setelah rangkaian kunjungan ke sejumlah daera
POLITIK
JAKARTA Rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan safari politik ke Nusa Tenggara Timur (NTT) usai berkunjung ke Lampung
POLITIK
JAKARTA Babak 32 besar Piala Dunia 2026 resmi berakhir pada Sabtu (4/7/2026) siang WIB. Sebanyak 16 tim kini dipastikan melaju ke babak
OLAHRAGA
KANSAS CITY Timnas Kolombia memastikan langkah ke babak 16 besar Piala Dunia 2026 setelah mengalahkan Ghana dengan skor tipis 10 pada l
OLAHRAGA
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan satusatunya es abadi
PERISTIWA
JAKARTA Usulan menaikkan penghasilan kepala daerah kembali menjadi perbincangan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Ope
HUKUM DAN KRIMINAL