BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Roy Suryo Tetap Lantang Meski Status Naik ke Penyidikan

Raman Krisna - Selasa, 15 Juli 2025 13:00 WIB
Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Roy Suryo Tetap Lantang Meski Status Naik ke Penyidikan
Pakar telematika Roy Suryo. (foto: tangkapan layar yt Forum Keadilan TV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo kembali angkat bicara terkait dugaan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terus ia soroti, meski saat ini laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Presiden telah resmi naik ke tahap penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/7/2025), Roy mengklaim telah mengantongi lima ijazah asli milik lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 1985, tahun yang sama dengan tahun kelulusan Jokowi.

Namun, Roy memilih untuk tidak mempublikasikan dokumen itu, mengingat permintaan kerahasiaan dari para pemilik ijazah.

"Kami pegang amanah. Ijazah-ijazah itu akan kami tunjukkan di pengadilan nanti, bukan di media," ujar Roy.

Dalam kesempatan yang sama, Roy juga kembali menyampaikan kritiknya atas dugaan adanya kejanggalan pada dokumen akademik milik Presiden.

Ia bahkan menyebut, ada indikasi ijazah tersebut dicetak di tempat tak resmi.

Sementara itu, pihak Mabes Polri melalui penasihat ahli Kapolri Bidang Hukum, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, menyampaikan bahwa hasil gelar perkara khusus di Bareskrim Polri telah menampik seluruh tuduhan tersebut.

Aryanto menilai bahwa apa yang disampaikan Roy dan rekan-rekannya tidak didukung dengan bukti otentik.

"Semua bukti yang dibawa ke gelar perkara kemarin hanyalah kopi dokumen, tanpa ada validasi resmi. Dari keterangan UGM, tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan secara akademis," ungkap Aryanto dalam sebuah wawancara, Minggu (13/7/2025).

Lebih lanjut, Aryanto menyebut pernyataan yang selama ini disampaikan oleh Roy dan timnya justru menyesatkan publik, karena tidak dibangun atas dasar bukti sahih, melainkan interpretasi yang keliru.

Polda Metro Jaya sendiri telah resmi meningkatkan status laporan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini ke tahap penyidikan.

Penyidik kini tengah melengkapi berkas untuk menentukan apakah para terlapor, termasuk Roy Suryo dan Rismon Sianipar, akan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun demikian, Roy menegaskan dirinya tidak gentar.

"Kami tetap berpegang pada fakta dan niat baik untuk mencari kebenaran. Proses hukum harus dihormati, tapi kami pun punya hak untuk menyampaikan kebenaran," tegas Roy.

Sementara itu, kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, mempertanyakan langkah cepat Polda Metro Jaya yang menaikkan status kasus sebelum hasil resmi gelar perkara diumumkan oleh Bareskrim Polri.

Ia menilai langkah ini terlalu tergesa dan menimbulkan kesan adanya intervensi.

"Seharusnya hasil gelar perkara diumumkan dahulu. Jangan ada kesan bahwa ini kasus yang dipaksakan," ucap Khozinudin.

Kasus ini menjadi salah satu peristiwa hukum yang menyita perhatian publik karena melibatkan nama besar seperti mantan menteri dan presiden yang sedang menjabat.

Proses penyidikan yang tengah berjalan akan menjadi penentu kelanjutan kasus ini ke meja hijau.*

(tm/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru