Turnamen Sepakbola SMPN 5 Padangsidimpuan: Ajang Silaturahmi dan Pembinaan Atlet Muda
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa mekanisme penyadapan tidak akan dimuat dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ia menyebut, pengaturan penyadapan akan diformulasikan secara tersendiri dalam undang-undang baru yang berdiri di luar KUHAP.
"Penyadapan itu akan diatur semuanya dalam undang-undang baru. Pokoknya tidak di KUHAP," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Pernyataan ini menjawab polemik yang sebelumnya muncul terkait Pasal 124 dalam RUU KUHAP yang mengatur bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan negeri, serta dimulai pada tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi pembatasan ruang gerak penyelidik dalam mengungkap kasus korupsi sejak tahap awal.
"Jika penyadapan hanya diperbolehkan saat penyidikan, maka itu akan menghambat efektivitas kerja penyelidik," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (10/7).
Menurut Budi, selama ini penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan dengan pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK.
Hal ini dinilai penting untuk mendapatkan informasi awal yang krusial dan untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam proses hukum.
Lebih jauh, Budi juga menyoroti pengurangan kewenangan penyelidik sebagaimana termuat dalam RUU KUHAP.
Dalam draf tersebut, penyelidik hanya diberi kewenangan untuk mencari peristiwa pidana, bukan mengumpulkan alat bukti.
"Selama ini, penyelidik KPK berwenang hingga mencari alat bukti, dan KPK punya hak untuk mengangkat penyelidiknya sendiri. Jika diubah, tentu ini mengurangi kewenangan institusi," tegasnya.
Wacana pemisahan aturan penyadapan dari KUHAP menuai sorotan karena menyangkut prinsip-prinsip kerja aparat penegak hukum.
Banyak pihak mendesak agar pembahasan UU khusus tentang penyadapan tidak mengurangi efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, pembahasan RUU KUHAP terus berjalan di DPR dengan melibatkan berbagai pihak termasuk pakar hukum, penegak hukum, dan lembaga negara seperti KPK.*
(tt/a008)
PADANGSIDIMPUAN Turnamen Sepakbola PS SMPN 5 Cup Tahun 2025 resmi dibuka pada Selasa (4/11/2025) di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan
Olahraga
DELI SERDANG Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS, meresmikan gedung baru asrama putri dan kolam renang di SMP Swasta Yayasan Ja
Pendidikan
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyelenggarakan Festival Literasi Tahun 2025 sebagai langkah membangun peradaban yang lebi
Pendidikan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menerima sejumlah usulan pembangunan dari Pemerintah Kabupaten Nias untuk pe
Pemerintahan
KARO Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Karo melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev)
Pemerintahan
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., didampingi Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, membuk
Kesehatan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengajak para wartawan, khususnya pengurus dan anggota Forum Wartawan Pempro
Pemerintahan
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara virtual yang dipimpin Menteri D
Politik
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memastikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 di Sumut berlangsung lancar tan
Pendidikan
JAKARTA Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyampaikan bahwa Kementerian Sosial tengah menyiapkan skema hilirisasi bagi alumni
Pendidikan