Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak, 5 Tewas, 19 Warga Terluka dan 55 Mengungsi
BIAK NUMFOR Korban ledakan bom yang diduga merupakan sisa peninggalan Perang Dunia II di Kabupaten Biak Numfor, Papua, terus bertambah.
PERISTIWA
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa mekanisme penyadapan tidak akan dimuat dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ia menyebut, pengaturan penyadapan akan diformulasikan secara tersendiri dalam undang-undang baru yang berdiri di luar KUHAP.
"Penyadapan itu akan diatur semuanya dalam undang-undang baru. Pokoknya tidak di KUHAP," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Pernyataan ini menjawab polemik yang sebelumnya muncul terkait Pasal 124 dalam RUU KUHAP yang mengatur bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan negeri, serta dimulai pada tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi pembatasan ruang gerak penyelidik dalam mengungkap kasus korupsi sejak tahap awal.
"Jika penyadapan hanya diperbolehkan saat penyidikan, maka itu akan menghambat efektivitas kerja penyelidik," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (10/7).
Menurut Budi, selama ini penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan dengan pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK.
Hal ini dinilai penting untuk mendapatkan informasi awal yang krusial dan untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam proses hukum.
Lebih jauh, Budi juga menyoroti pengurangan kewenangan penyelidik sebagaimana termuat dalam RUU KUHAP.
Dalam draf tersebut, penyelidik hanya diberi kewenangan untuk mencari peristiwa pidana, bukan mengumpulkan alat bukti.
"Selama ini, penyelidik KPK berwenang hingga mencari alat bukti, dan KPK punya hak untuk mengangkat penyelidiknya sendiri. Jika diubah, tentu ini mengurangi kewenangan institusi," tegasnya.
Wacana pemisahan aturan penyadapan dari KUHAP menuai sorotan karena menyangkut prinsip-prinsip kerja aparat penegak hukum.
Banyak pihak mendesak agar pembahasan UU khusus tentang penyadapan tidak mengurangi efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, pembahasan RUU KUHAP terus berjalan di DPR dengan melibatkan berbagai pihak termasuk pakar hukum, penegak hukum, dan lembaga negara seperti KPK.*
(tt/a008)
BIAK NUMFOR Korban ledakan bom yang diduga merupakan sisa peninggalan Perang Dunia II di Kabupaten Biak Numfor, Papua, terus bertambah.
PERISTIWA
DELISERDANG Timnas Vietnam U19 membuka kiprahnya di ajang Piala AFF U19 2026 dengan kemenangan meyakinkan usai menundukkan Timor Leste
OLAHRAGA
JAKARTA Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mengusulkan pembentukan lembaga resmi yang secara khusus menangani pelaksanaan badal haji guna
NASIONAL
BANDA ACEH Upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 2,8 kilogram melalui jalur ekspedisi udara berhasil digagalkan petugas di B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Ganinduto mengingatkan agar operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang resmi
EKONOMI
JAKARTA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menggelar upacara penurunan bendera dalam rangka Hari Lahir Pancasila 2026 di Gedung P
NASIONAL
MEDAN Polrestabes Medan bersama personel gabungan menggelar patroli skala besar di kawasan Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (1/6
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Vietnam unggul telak 30 lawan Timor Leste dalam pertandingan perdana Piala AFF U19 (ASEAN U19 Boys Championship) 2026 di Stadion
OLAHRAGA
MEDAN Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di ruas Jalan Tol Jasa Marga Kualanamu Tol (JMKT) KM 52400 A, Kecamata
PERISTIWA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan Indonesia telah mencapai swasembada pangan dan memiliki kesiapan yang lebih baik dalam meng
EKONOMI