Saat ini, lembaga antirasuah tengah menyempurnakan analisis internal sebelum menyerahkan rekomendasi akhir.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP, Habiburokhman, menegaskan bahwa seluruh masukan masih dapat diterima selama pembahasan belum mencapai tahap pengesahan.
"Selama 'janur kuning' Paripurna belum diketuk, semua masukan masih bisa diterima. Sahnya undang-undang itu ya di Paripurna, bukan sebelumnya," katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senin (14/7/2025).
Pembahasan RUU KUHAP kini tengah berlangsung di tingkat Panja, dan dipastikan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.*