BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Soroti Kasus Pengeroyokan Hennitawati Lubis oleh Dua Pria: Prof. Sutan Nasomal Desak Hakim Bertindak Tegas!

Ronald Harahap - Rabu, 16 Juli 2025 14:59 WIB
Soroti Kasus Pengeroyokan Hennitawati Lubis oleh Dua Pria: Prof. Sutan Nasomal Desak Hakim Bertindak Tegas!
Prof. Sutan Nasomal Desak Hakim Bertindak Tegas terhadap Kasus Pengeroyokan Hennitawati Lubis oleh Dua Pria di Desa Sipenggeng, Batang Toru, Tapsel. (foto: Ronald Harahap/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Namun, suasana memanas saat kuasa hukum terdakwa mencoba memfokuskan pada sengketa tanah, yang memicu protes dari aktivis.

Salah satunya, Fachrul Rozy Pulungan menilai pengalihan isu ini melemahkan pokok perkara: kekerasan terhadap perempuan.

Musno Saidi Siregar menegaskan hakim harus netral dan profesional.

"Jika persidangan menyimpang, kami siap lapor ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," tegasnya.

Aktivis bahkan siap menggelar aksi damai jika putusan dinilai tidak adil.

Sidang ketiga pada 23 Juni 2025 ditunda karena hakim anggota cuti.

Hal ini memicu kekecewaan dari saksi dan aktivis yang hadir dari desa.

Sidang keempat, pada 1 Juli 2025, kembali ramai karena adanya kegaduhan saat aktivis protes keras terhadap dugaan pelemahan proses persidangan.

Musno menuding hakim mengalihkan fokus ke masalah lahan, bukan kekerasan terhadap perempuan.

Aliansi BEMSU bahkan turun ke jalan di Medan menyuarakan "#KeadilanUntukHennitawati".

Mereka memperingatkan akan gelar aksi lanjutan jika verifikasi kasus ini tidak sesuai dengan hukum dan moral.

Mengomentari perkembangan kasus, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dibenarkan dalam hukum agama maupun negara.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru