BREAKING NEWS
Senin, 01 September 2025

Soroti Kasus Pengeroyokan Hennitawati Lubis oleh Dua Pria: Prof. Sutan Nasomal Desak Hakim Bertindak Tegas!

Ronald Harahap - Rabu, 16 Juli 2025 14:59 WIB
Soroti Kasus Pengeroyokan Hennitawati Lubis oleh Dua Pria: Prof. Sutan Nasomal Desak Hakim Bertindak Tegas!
Prof. Sutan Nasomal Desak Hakim Bertindak Tegas terhadap Kasus Pengeroyokan Hennitawati Lubis oleh Dua Pria di Desa Sipenggeng, Batang Toru, Tapsel. (foto: Ronald Harahap/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Perjuangan hukum Hennitawati Lubis (47), ibu rumah tangga asal Desa Sipenggeng, Batang Toru, yang menjadi korban pengeroyokan dua pria dewasa, masih jauh dari kata selesai.

Kasus ini mulai dilaporkan pada Mei 2024 dan saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara 228/Pid.B/2025/PN Psp.

Awal Kasus dan Dampak Traumatis

Baca Juga:

Peristiwa bermula pada 4 Mei 2024, saat Hennitawati mempertanyakan patok perbatasan tanah di kebunnya.

Bentrokan verbal memuncak menjadi kekerasan fisik.

Baca Juga:

Dua terdakwa, Misnan Nasution alias MN dan Aliman Hutabarat alias AH, diduga melakukan pengeroyokan, merobek jilbab dan pakaiannya hingga luka memar di dada.

Terakhir terlihat korban mengalami trauma mendalam, sementara hingga saat ini kedua pelaku belum ditahan, meski tinggal berdekatan dengan korban.

Sidang Perdana hingga Langkah Hukum

Sidang perdana berlangsung 11 Juni 2025, dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Hepni Agustiani, S.H.

Terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keluarga korban meminta agar hakim menolak penangguhan penahanan dan segera menahan pelaku.

Sidang kedua, 17 Juni 2025, menghadirkan saksi korban.

Namun, suasana memanas saat kuasa hukum terdakwa mencoba memfokuskan pada sengketa tanah, yang memicu protes dari aktivis.

Salah satunya, Fachrul Rozy Pulungan menilai pengalihan isu ini melemahkan pokok perkara: kekerasan terhadap perempuan.

Musno Saidi Siregar menegaskan hakim harus netral dan profesional.

"Jika persidangan menyimpang, kami siap lapor ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," tegasnya.

Aktivis bahkan siap menggelar aksi damai jika putusan dinilai tidak adil.

Sidang ketiga pada 23 Juni 2025 ditunda karena hakim anggota cuti.

Hal ini memicu kekecewaan dari saksi dan aktivis yang hadir dari desa.

Sidang keempat, pada 1 Juli 2025, kembali ramai karena adanya kegaduhan saat aktivis protes keras terhadap dugaan pelemahan proses persidangan.

Musno menuding hakim mengalihkan fokus ke masalah lahan, bukan kekerasan terhadap perempuan.

Aliansi BEMSU bahkan turun ke jalan di Medan menyuarakan "#KeadilanUntukHennitawati".

Mereka memperingatkan akan gelar aksi lanjutan jika verifikasi kasus ini tidak sesuai dengan hukum dan moral.

Mengomentari perkembangan kasus, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dibenarkan dalam hukum agama maupun negara.

Ia meminta hakim mempertimbangkan aspek gender dalam penilaian perkara.

Ia menegaskan bahwa cara penyelesaian sengketa semestinya melalui musyawarah atau jalur hukum resmi, bukan agresi fisik.

"Kalaupun ada masalah antara kaum adam dengan kaum hawa, seharusnya diselesaikan secara bermartabat, bukan main hukum rimba," ujarnya kepada media, Rabu, 16 Juli 2025.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gelar Ibadah Oikumene, Doakan Kedamaian Bangsa di Tengah Gejolak Nasional
Hujan dan Petir Mendominasi Cuaca di Sumatera Utara, Waspadai Potensi Banjir dan Sambaran Petir
Pelajar Lempari Gedung DPRD Sumut dengan Bom Molotov, Polisi Amankan Beberapa Pelaku
Sekdaprov Sumut Ajak USM Kolaborasi Lahirkan Tenaga Kesehatan Terampil dan Siap Bekerja
Sumut Gelar Pasar Murah Serentak, Wagub Surya Laporkan 394 Titik Lokasi untuk Kendalikan Inflasi
Ini Peran Delapan Tersangka Korupsi Jalan di Kabupaten Batubara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru