
KPK Periksa Staf PT Elang Indonesia Terkait Dugaan Suap Dana Operasional Pemprov Papua
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terhadap kasus dugaan suap dana penunjang operasional Pemerinta
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN – Perjuangan hukum Hennitawati Lubis (47), ibu rumah tangga asal Desa Sipenggeng, Batang Toru, yang menjadi korban pengeroyokan dua pria dewasa, masih jauh dari kata selesai.
Kasus ini mulai dilaporkan pada Mei 2024 dan saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara 228/Pid.B/2025/PN Psp.
Awal Kasus dan Dampak Traumatis
Peristiwa bermula pada 4 Mei 2024, saat Hennitawati mempertanyakan patok perbatasan tanah di kebunnya.
Bentrokan verbal memuncak menjadi kekerasan fisik.
Dua terdakwa, Misnan Nasution alias MN dan Aliman Hutabarat alias AH, diduga melakukan pengeroyokan, merobek jilbab dan pakaiannya hingga luka memar di dada.
Terakhir terlihat korban mengalami trauma mendalam, sementara hingga saat ini kedua pelaku belum ditahan, meski tinggal berdekatan dengan korban.
Sidang Perdana hingga Langkah Hukum
Sidang perdana berlangsung 11 Juni 2025, dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Hepni Agustiani, S.H.
Terdakwa dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Keluarga korban meminta agar hakim menolak penangguhan penahanan dan segera menahan pelaku.
Sidang kedua, 17 Juni 2025, menghadirkan saksi korban.
Namun, suasana memanas saat kuasa hukum terdakwa mencoba memfokuskan pada sengketa tanah, yang memicu protes dari aktivis.
Salah satunya, Fachrul Rozy Pulungan menilai pengalihan isu ini melemahkan pokok perkara: kekerasan terhadap perempuan.
Musno Saidi Siregar menegaskan hakim harus netral dan profesional.
"Jika persidangan menyimpang, kami siap lapor ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung," tegasnya.
Aktivis bahkan siap menggelar aksi damai jika putusan dinilai tidak adil.
Sidang ketiga pada 23 Juni 2025 ditunda karena hakim anggota cuti.
Hal ini memicu kekecewaan dari saksi dan aktivis yang hadir dari desa.
Sidang keempat, pada 1 Juli 2025, kembali ramai karena adanya kegaduhan saat aktivis protes keras terhadap dugaan pelemahan proses persidangan.
Musno menuding hakim mengalihkan fokus ke masalah lahan, bukan kekerasan terhadap perempuan.
Aliansi BEMSU bahkan turun ke jalan di Medan menyuarakan "#KeadilanUntukHennitawati".
Mereka memperingatkan akan gelar aksi lanjutan jika verifikasi kasus ini tidak sesuai dengan hukum dan moral.
Mengomentari perkembangan kasus, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan tidak dibenarkan dalam hukum agama maupun negara.
Ia meminta hakim mempertimbangkan aspek gender dalam penilaian perkara.
Ia menegaskan bahwa cara penyelesaian sengketa semestinya melalui musyawarah atau jalur hukum resmi, bukan agresi fisik.
"Kalaupun ada masalah antara kaum adam dengan kaum hawa, seharusnya diselesaikan secara bermartabat, bukan main hukum rimba," ujarnya kepada media, Rabu, 16 Juli 2025.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyelidikan terhadap kasus dugaan suap dana penunjang operasional Pemerinta
Hukum dan KriminalMEDAN Harga emas batangan Logam Mulia produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa pad
EkonomiBANDA ACEH Dr. Ir. Rizal Munadi, M.M, M.T secara resmi mendaftarkan diri sebagai salah satu calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) p
PendidikanJAKARTA Kartini Muljadi, pendiri grup usaha Tempo Scan sekaligus salah satu perempuan terkaya di Indonesia, meninggal dunia pada Senin (
SosokJAKARTA PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan dukungannya penuh terhadap upaya Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam men
EkonomiMEDAN Menjelang peluncuran resminya pada 27 Oktober 2025 di Tiongkok, OnePlus resmi mengungkap sejumlah spesifikasi kunci OnePlus 15 yan
Sains & TeknologiJAKARTA Mahkamah Agung (MA) RI mengubah vonis dua mantan prajurit TNI yang sebelumnya divonis penjara seumur hidup atas kasus penembakan
Hukum dan KriminalOlehHamim Pou.adsensePAGI itu, halaman Kementerian Keuangan terasa berbeda. Satu per satu gubernur memasuki gedung, membawa berkas tebal
OpiniMEDAN Dalam ajaran Islam, sakit bukan sekadar kondisi fisik yang melemahkan, tetapi juga menjadi bagian dari ujian kehidupan yang penuh
AgamaBANDA ACEH Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat, secara resmi membuka kegiatan Pekan Nasional Pelayanan Publik yang di
Nasional