Milad ke-109 Aisyiyah di Aceh Selatan, Teguhkan Dakwah Kemanusiaan untuk Perdamaian
ACEH SELATAN Pimpinan Wilayah Aisyiyah Aceh memperingati Milad ke109 Aisyiyah Tahun 1448 Hijriah atau 2026 Masehi di Kecamatan Labuhan
NASIONAL
JAKARTA -Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan ilegal “Ria Beauty” pada Minggu, 1 Desember 2024, di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Ria ditangkap bersama asistennya, DN (58), karena membuka klinik yang tidak memenuhi standar medis dan kecantikan.
Ria Agustina, yang dikenal sebagai influencer di platform media sosial seperti TikTok dan Instagram, bukanlah seorang tenaga medis atau dokter kecantikan. Meski mengklaim memiliki sejumlah sertifikasi dalam bidang kecantikan, termasuk Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, dan lainnya, penyelidikan mengungkapkan bahwa Ria tidak memiliki latar belakang formal dalam bidang kedokteran atau perawatan kecantikan.
Dalam aksinya, Ria menjalankan praktik kecantikan menggunakan alat perawatan derma roller dan serum yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Bahkan, dalam sekali perawatan, pasien dikenakan biaya hingga Rp 15 juta, dan kliniknya berhasil meraup omzet ratusan juta rupiah dalam sehari.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, polisi melakukan penyamaran untuk mengungkapkan praktik ilegal ini. “Kami menyamar sebagai pasien untuk memeriksa prosedur yang dilakukan di klinik ini. Ria meminta pembayaran DP sebesar Rp 1 juta untuk perawatan, yang ternyata tidak memenuhi standar medis,” ujar Wira.
Ria Agustina ditangkap saat sedang melakukan treatment kecantikan pada tujuh pasien di hotel. Ia juga dilaporkan sering memposting berbagai kegiatan perawatan kecantikan di akun media sosialnya, yang menarik perhatian banyak orang.
Meskipun tidak memiliki kualifikasi medis, Ria mengklaim telah mengikuti beberapa pelatihan kecantikan. Namun, dalam unggahannya, ia sering terlihat melakukan prosedur perawatan sendiri tanpa pengawasan medis yang sah.
Polisi kini terus mendalami kasus ini dan berencana untuk memproses hukum Ria Agustina serta asistennya terkait praktik medis tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
(N/014)
ACEH SELATAN Pimpinan Wilayah Aisyiyah Aceh memperingati Milad ke109 Aisyiyah Tahun 1448 Hijriah atau 2026 Masehi di Kecamatan Labuhan
NASIONAL
JAKARTA Politikus Ferdinand Hutahaean menanggapi temuan alat pelacak atau tracker yang ditemukan oleh Ketua BEM UGM 2025, Tiyo Ardianto,
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melepas ribuan peserta Fun Walk yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan dal
PEMERINTAHAN
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengungkapkan partainya terus memantau langkah politik Partai Solidaritas Indonesi
POLITIK
PALU Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (16/6/2026), memicu kepanika
PERISTIWA
JAKARTA Pengacara senior Elza Syarief menyatakan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Progra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan dalam sidang uji materi UndangUndang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APB
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sebanyak 966 Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai mencapai Rp3,59 triliun telah
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Kota (Pemkot) Medan kembali mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku sejak awal meragukan keseriusa
HUKUM DAN KRIMINAL