Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan ilegal “Ria Beauty” pada Minggu, 1 Desember 2024, di sebuah hotel di Kuningan, Jakarta Selatan. Ria ditangkap bersama asistennya, DN (58), karena membuka klinik yang tidak memenuhi standar medis dan kecantikan.
Ria Agustina, yang dikenal sebagai influencer di platform media sosial seperti TikTok dan Instagram, bukanlah seorang tenaga medis atau dokter kecantikan. Meski mengklaim memiliki sejumlah sertifikasi dalam bidang kecantikan, termasuk Dipl. Cosme, Dipl. Cidesco, dan lainnya, penyelidikan mengungkapkan bahwa Ria tidak memiliki latar belakang formal dalam bidang kedokteran atau perawatan kecantikan.
Dalam aksinya, Ria menjalankan praktik kecantikan menggunakan alat perawatan derma roller dan serum yang tidak memiliki izin edar dari BPOM. Bahkan, dalam sekali perawatan, pasien dikenakan biaya hingga Rp 15 juta, dan kliniknya berhasil meraup omzet ratusan juta rupiah dalam sehari.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, polisi melakukan penyamaran untuk mengungkapkan praktik ilegal ini. “Kami menyamar sebagai pasien untuk memeriksa prosedur yang dilakukan di klinik ini. Ria meminta pembayaran DP sebesar Rp 1 juta untuk perawatan, yang ternyata tidak memenuhi standar medis,” ujar Wira.
Ria Agustina ditangkap saat sedang melakukan treatment kecantikan pada tujuh pasien di hotel. Ia juga dilaporkan sering memposting berbagai kegiatan perawatan kecantikan di akun media sosialnya, yang menarik perhatian banyak orang.
Meskipun tidak memiliki kualifikasi medis, Ria mengklaim telah mengikuti beberapa pelatihan kecantikan. Namun, dalam unggahannya, ia sering terlihat melakukan prosedur perawatan sendiri tanpa pengawasan medis yang sah.
Polisi kini terus mendalami kasus ini dan berencana untuk memproses hukum Ria Agustina serta asistennya terkait praktik medis tanpa izin yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL