Gawat! Mobil Anggota DPRD Batu Bara Fraksi Gerindra Dilempar OTK, Polisi Benarkan Laporan
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengkritik keras vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Anies menilai putusan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
"Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran," ujar Anies dalam pernyataannya, Jumat (18/7/2025).
"Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh."
Dalam unggahan tersebut, Anies turut membagikan foto punggung Tom Lembong yang sedang berada di ruang sidang.
Ia menyebut vonis tersebut amat mengecewakan, meskipun tidak mengejutkan bagi siapa pun yang mengikuti proses peradilan dengan akal sehat.
"Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri," tegas Anies.
Anies menggarisbawahi banyaknya kejanggalan dalam dakwaan terhadap Tom yang telah dibongkar oleh laporan jurnalistik dan analisis para ahli selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, fakta-fakta penting di ruang sidang seperti diabaikan dalam pertimbangan hukum.
"Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan," tambahnya.
"Jika seseorang seperti Tom, yang terbukti integritasnya dan disorot publik, masih bisa dihukum semena-mena, bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa."
Meski mengkritik keras vonis tersebut, Anies tetap memberikan dukungan moral bagi Tom untuk terus memperjuangkan keadilan.
"Satu hal yang jelas, kita akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Tom tidak akan pernah berjuang sendirian."
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus impor gula periode 2015–2016 yang merugikan negara.*
(km/a008)
Batu Bara Peristiwa mengejutkan menimpa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Partai Gerindra, M
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Dugaan penyimpangan dalam proyek rehabilitasi asrama SLB Negeri Batu Bara tahun anggaran 2024 senilai Rp1,7 miliar dilaporkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korups
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Paskah 2026 kepada umat Kristiani di Indonesia. Ia mengajak
NASIONAL
JAKARTA PSSI menegaskan proses naturalisasi pemain diaspora yang memperkuat Timnas Indonesia telah dilakukan secara sah sesuai ketentuan
OLAHRAGA
JAKARTA Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan masih tinggi di tengah ketidakpastian global. S
EKONOMI
TORAJA UTARA Perkelahian yang melibatkan aparat keamanan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Sela
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Presiden ke7 RI Joko Widodo menilai keputusan pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan harga bahan
EKONOMI
JAKARTA Panglima TNI Agus Subiyanto menginstruksikan prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian di Lebanon untuk menghentikan selu
NASIONAL
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi kemunculan fenomena iklim ekstrem yang disebut Godzilla El Nino mulai Apri
NASIONAL