Dua Kubu Keraton Solo Bersitegang, Kirab Pusaka Malam 1 Suro Masih Tanpa Titik Temu
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengkritik keras vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, Anies menilai putusan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.
"Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran," ujar Anies dalam pernyataannya, Jumat (18/7/2025).
"Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh."
Dalam unggahan tersebut, Anies turut membagikan foto punggung Tom Lembong yang sedang berada di ruang sidang.
Ia menyebut vonis tersebut amat mengecewakan, meskipun tidak mengejutkan bagi siapa pun yang mengikuti proses peradilan dengan akal sehat.
"Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri," tegas Anies.
Anies menggarisbawahi banyaknya kejanggalan dalam dakwaan terhadap Tom yang telah dibongkar oleh laporan jurnalistik dan analisis para ahli selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, fakta-fakta penting di ruang sidang seperti diabaikan dalam pertimbangan hukum.
"Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan," tambahnya.
"Jika seseorang seperti Tom, yang terbukti integritasnya dan disorot publik, masih bisa dihukum semena-mena, bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa."
Meski mengkritik keras vonis tersebut, Anies tetap memberikan dukungan moral bagi Tom untuk terus memperjuangkan keadilan.
"Satu hal yang jelas, kita akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Tom tidak akan pernah berjuang sendirian."
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Tom Lembong hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus impor gula periode 2015–2016 yang merugikan negara.*
(km/a008)
SOLO Rencana pelaksanaan Kirab Pusaka Malam 1 Suro di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum menemui titik terang. Dua kubu yang
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak bisa hanya ditopang oleh satu se
EKONOMI
MIMIKA Komando Distrik Militer (Kodim) 1710/Mimika memulai pembangunan enam Jembatan Garuda yang tersebar di tiga distrik di Kabupaten M
NASIONAL
JAKARTA Pusat Penerangan (Puspen) TNI menggelar dialog interaktif bertajuk Ngobrol Santai Kapuspen TNI Bersama Media di Aula Balai War
NASIONAL
BANDA ACEH Ny. Mukarramah Fadhlullah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Aceh p
OLAHRAGA
BANDA ACEH Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banda Aceh periode 20242029 resmi dilantik dalam acara yang berlang
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Dosen bersama mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Aceh (FKM Unmuha) berhasil mengembangkan inovasi
PENDIDIKAN
MEDAN Video mobil pemadam kebakaran (damkar) Kota Medan yang terekam memasok air bersih ke sebuah rumah di kawasan Jalan STM Gang Suka Cit
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, mendor
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memint
NASIONAL