JAKARTA – Ketua Komnas HAM, Anisa Hidayah, kembali menyerukan urgensi percepatan revisi Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Seruan ini mencuat menyusul tingginya angka pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum di Indonesia, terutama oleh aparat kepolisian.
"Revisi KUHAP ini harus menjamin hadirnya sistem hukum yang modern dan berperspektif HAM," tegas Anisa dalam diskusi publik bertajuk "Revisi KUHAP dan Jaminan HAM", di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Anisa menyebut bahwa pola pelanggaran yang berulang ini menuntut adanya perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait akuntabilitas dan perlindungan warga negara.
Komnas HAM menekankan bahwa revisi KUHAP harus mengakomodasi beberapa poin penting berikut:
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum