BREAKING NEWS
Rabu, 05 November 2025

Eks Kadinkes Batu Bara Tersangka Korupsi Dana BTT 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar

- Sabtu, 19 Juli 2025 19:16 WIB
Eks Kadinkes Batu Bara Tersangka Korupsi Dana BTT 2022, Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Kejaksaan saat menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Wahid Khusyairi, Kamis (17/7/2025) ( foto : dok.kejari batu bara )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kejari Batu Bara menyatakan bahwa Wahid Khusyairi dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Pasal tersebut menjerat pelaku korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah, serta pengembalian kerugian negara.

Proses Hukum Berlanjut

Kejari Batu Bara berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Sementara itu, Wahid telah diperiksa secara intensif dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.*

(d/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru