
Aksi Bela Palestina di Banda Aceh Kumpulkan Donasi Rp2 Miliar
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalBATU BARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara, Wahid Khusyairi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam realisasi Dana Bantuan Tak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon Siregar, yang menyebut bahwa Wahid disangkakan menyalahgunakan anggaran senilai lebih dari Rp 5 miliar yang diperuntukkan bagi program pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
"Menetapkan Wahid Khusyairi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Realisasi Dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam beberapa pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Batu Bara, dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.170.215.770," ujar Oppon, Sabtu (19/7/2025).
Baca Juga:
Negara Rugi Rp 1,1 Miliar
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor ahli, tercatat bahwa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah mencapai Rp 1.158.081.211.
"Terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)," tambah Oppon.
Wahid saat itu tidak hanya menjabat sebagai Kadinkes, tetapi juga berperan langsung dalam perencanaan dan penganggaran, yang memperkuat dugaan keterlibatan aktifnya dalam tindak pidana tersebut.
Jeratan Hukum
Kejari Batu Bara menyatakan bahwa Wahid Khusyairi dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsider Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Pasal tersebut menjerat pelaku korupsi dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah, serta pengembalian kerugian negara.
Proses Hukum Berlanjut
Kejari Batu Bara berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Sementara itu, Wahid telah diperiksa secara intensif dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.*
(d/j006)
BANDA ACEH Ribuan warga Kota Banda Aceh memadati kawasan depan Stadion H Dimurthala Lampineung, Minggu (27/7/2025), dalam sebuah aksi so
NasionalJAKARTA PDI Perjuangan menyuarakan desakan agar aparat penegak hukum menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron, alihalih menj
PolitikMEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menempati peringkat kedua sebagai wilayah dengan tingkat kejahatan tertinggi di Ind
Hukum dan KriminalSUMATERA BARAT Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan dan eksplorasi sejarah, buktibukti yang menguatkan julukan Pulau Emas bagi Sumate
NasionalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap praktik pengoplosan beras yang dijual menggunakan merek Stabilisasi Pasokan
EkonomiJAKARTA Politikus senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan bahwa peristiwa Kerusuhan 27 Juli 1996 (Kudatuli) merupakan tongga
PolitikKUALA LUMPUR Puluhan ribu warga Malaysia turun ke jalanan ibu kota Kuala Lumpur pada Sabtu (26/7/2025), dalam sebuah demonstrasi besarb
InternasionalSAMOSIR Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta penggiat Kopi Sipirok mendapat apresiasi tinggi dari Ketua Masyarakat Perli
EkonomiHALMAHERA Dua gunung api di Pulau Halmahera, Maluku Utara, yakni Gunung Ibu dan Gunung Dukono, dilaporkan mengalami erupsi secara bersam
PeristiwaJAKARTA Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa beberapa ketentuan dalam Rancangan Undang
Hukum dan Kriminal