BREAKING NEWS
Rabu, 23 Juli 2025

KPK Surati Presiden dan Ketua DPR Minta Audiensi Bahas RUU KUHAP

Adelia Syafitri - Selasa, 22 Juli 2025 18:55 WIB
53 view
KPK Surati Presiden dan Ketua DPR Minta Audiensi Bahas RUU KUHAP
KPK Surati Presiden dan Ketua DPR Minta Audiensi Bahas RUU KUHAP. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Surat tersebut berisi permohonan audiensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Langkah itu diambil setelah KPK menilai bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI.

"Kami menyampaikan surat audiensi dan usulan tersebut kepada Presiden, tembusan ke Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas)," ujar Imam Akbar Wahyu Nuryamto, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, di Gedung Merah Putih, Selasa (22/7/2025).

Imam juga menyebut bahwa surat serupa telah disampaikan kepada Ketua DPR RI dengan tembusan ke Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

Dalam surat itu, KPK menyampaikan harapan untuk melakukan dialog langsung terkait isi dan arah RUU KUHAP yang dinilai memuat sejumlah isu krusial.

"Kami menyampaikan harapan untuk bisa beraudiensi, sekaligus kami menyampaikan pandangan dan usulan atau konfirmasi terhadap rancangan KUHAP yang kami pegang," kata Imam.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa lembaganya tidak dilibatkan dalam pembahasan DIM RUU KUHAP oleh pemerintah dan DPR.

"Kami tidak diajak bicara, padahal RUU ini berpotensi menyentuh langsung kerja-kerja pemberantasan korupsi," ujar Setyo dalam keterangannya, Kamis (17/7).

Sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kepentingan besar dalam sistem peradilan pidana, KPK merasa perlu memberikan 17 poin masukan penting terhadap substansi RUU KUHAP.

Masukan itu disusun bersama sejumlah ahli hukum dan akademisi.

RUU KUHAP sendiri telah masuk dalam daftar RUU prioritas tahun 2025 dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan saat ini tengah dalam proses pembahasan di Komisi III DPR RI.

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru